Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Bahan Bakar dari Kapal Pompong

Screenshot 2023 11 22 202326
Screenshot 2023 11 22 202326

Penindakan Lanal Tanjung Balai Karimun Terhadap Kapal Pompong Ilegal

Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal yang dilakukan oleh kapal pompong tanpa nama di perairan Sanglar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, di perairan Pulau Sanglar, tepatnya di utara Pulau Benah.

Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I melakukan operasi penangkapan. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit pompong tanpa nama bermesin Domfeng 32 D berwarna cokelat. Selain itu, tiga tersangka berinisial I, A, dan C juga diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* 1 unit pompong beserta mesin
* 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang)
* 211.460 batang rokok non cukai
* 9 pcs karpet, serta barang pribadi
* 3 tas ransel dan 3 unit handphone

Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh tim pada malam hari. Saat itu, kapal tanpa penerangan ditemukan dan langsung dihentikan untuk diperiksa.

“Tim berhasil mengamankan 1 nakhoda dan 2 ABK beserta seluruh muatan,” ujar Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla.

Berdasarkan informasi awal, kapal tersebut berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana melakukan ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Setelah diamankan, kapal akan dibawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, nilai kerugian negara yang diduga terjadi akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 402.680.000. Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Keuangan agar menindak tegas pelaku/oknum yang melakukan kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara.


Pos terkait