Penyelamatan Landak Jawa di Kuta Utara
Bali, Kuta Utara – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berhasil mengevakuasi seekor Landak Jawa (Hystrix javanica) yang terjebak dalam perangkap di salah satu vila di Babakan Canggu, Kuta Utara, Badung. Peristiwa ini terjadi pekan lalu setelah tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA menerima laporan mengenai keberadaan satwa tersebut di sekitar area vila milik seorang warga negara asing (WNA) bernama Marushka.
Proses evakuasi dilakukan dengan memasang perangkap sesuai prosedur penanganan konflik satwa liar. Setelah dua hari melakukan pemantauan, akhirnya seekor Landak Jawa berhasil masuk ke dalam perangkap dan dievakuasi oleh tim di lokasi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan adanya luka atau gangguan fisik.
Setelah itu, Landak Jawa dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani observasi dan pemantauan kesehatan lebih lanjut. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan peran aktif dalam melaporkan keberadaan satwa dilindungi, BKSDA Bali memberikan piagam penghargaan kepada pemilik villa, Marushka. Tindakan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar di Bali.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kepedulian terhadap satwa dilindungi, serta kerjasama dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar,” ujar Tim WRU BKSDA Bali.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa keberhasilan upaya konservasi tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan dan dukungan dari berbagai pihak. Menurutnya, respon cepat, kesadaran untuk melapor, serta kemauan masyarakat dalam menyerahkan satwa secara sukarela merupakan bagian penting dari sistem perlindungan satwa liar yang efektif.
“Konservasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan dan menyerahkan satwa secara sukarela merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Bali,” kata Ratna Hendratmoko.
Pentingnya Perlindungan Satwa Liar
Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Dengan status tersebut, segala bentuk perburuan, penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan tanpa izin dilarang.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kesadaran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan
Pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati semakin terasa. Dalam kasus ini, tindakan responsif dari pemilik villa membuktikan bahwa kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat bisa menjadi solusi yang efektif dalam menjaga ekosistem alami.
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat antara lain:
- Melaporkan keberadaan satwa liar yang terancam atau terluka
- Tidak melakukan tindakan sendiri tanpa bimbingan pihak berwenang
- Menghormati aturan dan regulasi yang berlaku terkait perlindungan satwa
Dengan demikian, keberhasilan konservasi bisa dicapai melalui kolaborasi dan kesadaran kolektif. Kehadiran satwa liar seperti Landak Jawa juga menjadi indikator kesehatan ekosistem di suatu daerah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap satwa-satwa tersebut sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan ekosistem Bali.





