Langkah Polres Mojokerto Tindak Pencurian Pajero oleh Preman Arogan

63f5d06a5b4c5 1
63f5d06a5b4c5 1

Penangkapan Debt Collector Arogan di Mojokerto

Beberapa waktu terakhir, masyarakat di Kabupaten Mojokerto dihebohkan oleh tindakan yang dilakukan oleh debt collector yang dianggap arogan. Tindakan tersebut melibatkan perampasan kendaraan bermotor tanpa prosedur yang jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman di kalangan warga.

Polres Mojokerto akhirnya mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku-pelaku yang bertindak tidak sesuai aturan. Langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum debt collector yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perampasan mobil Pajero Sport yang dialami oleh korban M. Affandi (52), seorang warga Desa Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Hasil dari mobil yang dirampas tidak diserahkan kepada leasing, melainkan dijual kepada penadah di Surabaya dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Peran Debt Collector yang Tidak Sesuai Aturan

Menurut AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, debt collector tidak memiliki hak untuk menyita atau merampas kendaraan bermotor milik orang lain. Mereka hanya bertindak sebagai pihak ketiga yang diberi kuasa oleh leasing untuk menagih utang, bukan melakukan penyitaan.

“Jika yang bersangkutan tidak memiliki surat perintah penyitaan dari pengadilan, maka masyarakat berhak menolak. Kita sebagai penyidik saat penyitaan juga harus mendapat persetujuan dari pengadilan, apalagi debt collector,” ujarnya.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Jika dihadang oleh debt collector di jalan, masyarakat berhak menanyakan surat resmi perintah penyitaan dari pengadilan setempat.

Langkah yang Harus Diambil oleh Korban

Bagi masyarakat yang menjadi korban tindakan debt collector, segera melapor ke polisi dengan menghubungi hotline 110. Polisi akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan yang diperlukan.

Selain itu, bagi masyarakat yang menunggak angsuran kendaraan, disarankan untuk segera membayar ke pihak yang bersangkutan (leasing) agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan yang tidak diinginkan.

  • Jika terjadi pengancaman atau tindakan yang tidak wajar dari debt collector, masyarakat dapat langsung menghubungi polisi.
  • Pastikan bahwa pihak debt collector memiliki surat perintah penyitaan dari pengadilan sebelum menyerahkan kendaraan.
  • Jangan ragu untuk menolak tindakan yang tidak sesuai aturan.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami hak-hak mereka dalam situasi seperti ini. Tindakan yang dilakukan oleh debt collector tidak boleh dianggap remeh, karena bisa berujung pada tindakan kriminal.

Masyarakat diharapkan untuk tidak takut melaporkan kejadian yang mereka alami, baik secara langsung ke polisi maupun melalui jalur resmi yang telah disediakan.


Pos terkait