Lantai bursa dihujani sanksi BEI dan OJK, seberapa efektif?

Aa1xoyvb
Aa1xoyvb



JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sejumlah sanksi terhadap perusahaan tercatat selama tahun lalu. Total sanksi yang diberikan mencapai 3.040, dengan 453 emiten yang terkena konsekuensi tersebut. Salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan keuangan.

Berdasarkan data dari BEI, jumlah pelanggaran terkait penyampaian laporan keuangan mencapai 1.223 kasus sepanjang tahun lalu. Angka ini meningkat sebesar 2% dibandingkan periode 2024. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada pelanggaran lainnya seperti kurangnya keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten.

Selama tahun lalu, BEI meminta penjelasan atas kondisi terbaru emiten sebanyak 454 kasus, naik 16% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pelanggaran lainnya meningkat sebesar 33%, yaitu dari 126 menjadi 189 kasus. Pelanggaran ini meliputi pembayaran biaya tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo surat utang, laporan kegiatan eksplorasi, hingga kesalahan penyajian informasi.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyebut bahwa pihaknya juga mencatat penurunan sanksi terkait beberapa aspek, seperti laporan registrasi efek (-10%), free float (-14%), dan public expose (-11%).

Di sisi lain, sepanjang Januari 2026, BEI telah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Jumlah sanksi ini tidak berbeda jauh dengan kondisi pada 2025, di mana 57% dari total sanksi terkait kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose.

Pembinaan untuk Meningkatkan Kualitas Perusahaan

Meski demikian, Kautsar menegaskan bahwa BEI tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pasar modal.

Dia menambahkan bahwa BEI akan terus berupaya meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui berbagai langkah, seperti:

  • Pembinaan berkelanjutan
  • Pemantauan pemenuhan kewajiban
  • Pengenaan sanksi atas pelanggaran yang terjadi
  • Inisiatif lainnya

Tujuan dari semua langkah ini adalah untuk mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing.

Penegakan Disiplin oleh OJK

Selain BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan penegakan disiplin pasar modal. Regulator ini menjatuhkan sanksi administratif hingga perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE), pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk. (d/h PT Tridomain Performance Materials Tbk.) atau TDPM, serta sejumlah pihak lainnya.

Pelanggaran yang dilakukan mencakup berbagai aspek di bidang pasar modal, termasuk individu, sekuritas, hingga kantor akuntan publik (KAP). Dalam beberapa kasus, OJK juga menerapkan denda bernilai miliaran rupiah sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan tindakan-tindakan ini, OJK berupaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Pos terkait