Lapangan MMT Padel Puri Jakarta Barat Disegel Karena Tidak Berizin

01jwqj72vcrv3tkvvzh9x2t9rd W1024
01jwqj72vcrv3tkvvzh9x2t9rd W1024

Penertiban Lapangan Padel MMT di Jakarta Barat

Lapangan Padel MMT yang terletak di Jalan Puri Ayu, Kembangan, resmi disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Senin (2/3). Tindakan ini dilakukan setelah pihak berwenang menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, operasional lapangan yang sedang naik daun harus dihentikan total.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Tujuannya adalah untuk menertibkan seluruh lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi.

“Hari ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Ibu Wali Kota Iin Mutmainnah melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung lapangan olahraga MMT Padel. Penertiban ini menyasar bangunan atas nama PT Kemakmuran Pertama Jaya qq PT Samudra Semesta Raya,” ujar Herry saat dikonfirmasi.

Proses penertiban dilakukan dengan menutup seluruh akses masuk ke area lapangan. Petugas memasang segel dan spanduk pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.

“Penertiban yang kami lakukan hari ini berupa penyegelan ulang terhadap bangunan Padel MMT. Selain itu, kami juga melakukan pemasangan banner pemberitahuan di area depan, serta penutupan akses masuk secara total menggunakan rantai,” tambah Herry.

Meski terlihat modern dan premium, MMT Padel ternyata baru seumur jagung. Lapangan ini diketahui mulai beroperasi sejak Januari 2026. Namun, karena tersandung masalah perizinan, aktivitas olahraga di sana kini harus vakum sementara.

Pihak Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola agar tidak nekat membuka segel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi sebelum izin resmi dikantongi.

“Kami tegaskan, selama proses (penyegelan) tersebut berlangsung, tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun di dalam area. Hal ini berlaku hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pihak pemilik, yang utamanya mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelasnya.

Pemkot Jakarta Barat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para investor dan pelaku usaha lainnya. Kepatuhan terhadap aturan main dianggap sebagai kunci utama dalam menjalankan bisnis di ibu kota.

“Kami dari Pemkot Jakarta Barat menegaskan agar pihak pemilik atau owner mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mutlak diperlukan demi terciptanya tertib bangunan dan kepastian hukum di wilayah Jakarta Barat,” tutur Herry.

Langkah-Langkah Penertiban yang Dilakukan

  • Petugas memasang segel di seluruh akses masuk ke area lapangan.
  • Spanduk pemberitahuan ditempatkan di area depan untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.
  • Akses masuk ditutup secara total menggunakan rantai sebagai tanda bahwa lapangan tidak boleh digunakan.
  • Pihak Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola untuk tidak mencoba membuka segel atau beroperasi tanpa izin.

Dampak Terhadap Pengguna Lapangan

Lapangan Padel MMT yang sebelumnya menjadi favorit bagi penggemar olahraga, kini harus tutup sementara. Banyak pengguna mengeluhkan kehilangan tempat latihan yang nyaman dan modern. Meski demikian, pihak pengelola belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana ke depan.

Harapan Pemkot Jakarta Barat

Pemkot Jakarta Barat berharap kejadian ini menjadi contoh bagi pengusaha lainnya. Menurut Herry, kepatuhan terhadap peraturan adalah hal penting dalam menjalankan bisnis di kota besar seperti Jakarta.

  • Memastikan semua izin yang diperlukan telah lengkap sebelum membuka usaha.
  • Menghindari risiko hukum akibat tidak memiliki dokumen resmi.
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemkot Jakarta Barat berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayahnya.

Pos terkait