Respons Emiten Pertambangan Terhadap Rencana Larangan Ekspor Mineral
PT Timah Tbk (TINS), salah satu emiten pertambangan terkemuka di Indonesia, memberikan respons terhadap rencana pemerintah yang akan melarang ekspor sejumlah komoditas mineral, termasuk timah. Direktur Pengembangan Usaha Timah, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, mengatakan bahwa perseroan masih menunggu informasi yang lebih komprehensif mengenai wacana tersebut.
“Menurut dugaan atau perkiraan kami, ekspor bijih timah akan dilarang. Kecuali ada regulasi terbaru yang melarang ekspor komoditas logam timah,” ujar Suhendra saat dihubungi pada Kamis (19/2). Ia menekankan bahwa saat ini pasar ekspor masih menjadi tulang punggung penjualan logam timah nasional. Sekitar 92% produksi logam timah Indonesia diserap oleh pasar ekspor, sementara kebutuhan domestik hanya berkisar antara 7–8%.
Lebih lanjut, Suhendra menjelaskan bahwa jika kebijakan penyetopan ekspor benar-benar diberlakukan, tantangan terbesarnya adalah kesiapan seluruh aspek, terutama sektor hilir (downstream), yang harus siap lebih dahulu. Ia mencontohkan, industri elektronik di dalam negeri perlu siap menjadi offtaker bagi produk logam timah maupun mineral ikutan lainnya.
Selain itu, keterjaminan suplai dan rantai pasok juga harus terbentuk serta terintegrasi. “Sehingga konsumsi produk timah domestik harus diatur sedemikian oleh regulator atau pemerintah,” tambahnya.
Merujuk pada pernyataan Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum disebutkan secara spesifik apakah larangan akan berlaku untuk timah mentah atau juga timah yang telah diolah menjadi logam. Namun, berdasarkan kinerja hingga September 2025, pendapatan dari logam timah masih menjadi kontributor utama TINS.
Pendapatan logam timah tercatat sebesar Rp 5,19 triliun, tin chemical Rp 702,25 miliar, dan tin solder Rp 210,455 miliar. Penjualan ekspor masih mendominasi dengan nilai Rp 5,72 triliun, sedangkan penjualan lokal mencapai Rp 882,22 miliar hingga kuartal III 2025.
Sebelumnya, kajian kebijakan ini akan dilakukan mulai tahun 2027. “Tidak boleh lagi kita (Indonesia) mengekspor barang mentah. Silakan teman-teman membangun investasi hilirisasi dalam negeri,” kata Bahlil dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2).
Larangan ekspor mineral sebelumnya telah diterapkan pada beberapa komoditas, seperti nikel pada 2023 dan bauksit pada tahun lalu. Bahlil mencatat, sebelum larangan diberlakukan, pemasukan Indonesia dari ekspor nikel sebesar US$ 3,3 miliar. Setelah kebijakan tersebut, total pemasukan negara meningkat menjadi US$ 34 miliar atau naik 10 kali lipat dalam lima tahun.
Menurutnya, tidak ada satu negara berkembang pun yang berubah menjadi negara maju tanpa industrialisasi dan hilirisasi sumber daya alam. “Sudah cukup negara kita dijajah Belanda 3,5 abad, diambil rempah dan bahan baku. Jangan sampai sudah merdeka, kita masih kirim barang mentah,” ujarnya.
Kebijakan Hilirisasi dan Dampaknya pada Industri
Kebijakan hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia. Dengan mengurangi ekspor barang mentah, pemerintah berharap dapat mendorong pengembangan industri dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, implementasi kebijakan ini tentu saja tidak mudah. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Selain itu, perlu juga adanya insentif dan dukungan finansial untuk mempercepat proses hilirisasi.
Dalam konteks PT Timah Tbk, kebijakan ini bisa menjadi tantangan namun juga kesempatan untuk memperkuat posisi perusahaan dalam industri logam timah. Dengan fokus pada pengembangan produk hilir dan diversifikasi bisnis, perusahaan dapat tetap kompetitif di tengah perubahan regulasi.
Tantangan dan Peluang di Tengah Perubahan Regulasi
Dari segi operasional, perusahaan harus mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan regulasi. Hal ini mencakup penyesuaian strategi bisnis, investasi dalam teknologi, dan pengembangan SDM. Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang baru untuk meningkatkan nilai tambah dari produk logam timah.
Dengan adanya kebijakan hilirisasi, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan produk-produk bernilai tambah tinggi, seperti bahan baku elektronik dan material industri lainnya. Hal ini tidak hanya meningkatkan profitabilitas perusahaan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Secara keseluruhan, kebijakan larangan ekspor mineral merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong industrialisasi dan hilirisasi sumber daya alam. Meski ada tantangan, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.





