Ledakan PLTU Pribadi: Akuisisi PLN Tertunda, Pajak Karbon Jadi Solusi?

Aa1gq8k7
Aa1gq8k7

Pertumbuhan Pembangkit Listrik Captive di Indonesia

Pembangkit listrik milik perusahaan atau yang dikenal dengan istilah captive power terus meningkat seiring dengan kebijakan pemerintah yang mendorong hilirisasi berbagai komoditas tambang. Namun, mayoritas pembangkit ini masih menggunakan bahan bakar fosil, khususnya batu bara. Hal ini menjadi tantangan bagi upaya dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

Berdasarkan data PLN, kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang beroperasi sebagai captive power melonjak dari sekitar 5 GW pada 2019 menjadi hampir 20 GW saat ini. Faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan ini antara lain pertumbuhan pesat industri yang membutuhkan pasokan listrik besar dan stabil, regulasi yang mendukung penggunaan batu bara, serta keterbatasan jaringan listrik nasional.

“Sebagian besar kasus captive power terjadi karena jaringan PLN belum sampai ke wilayah tersebut. Ada mismatch dalam perencanaan,” kata Zainal Arifin, Strategic Colony Consultant PT PLN, dalam diskusi ‘Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia’ yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR), Kamis (19/2).

Fenomena ramainya PLTU batu bara captive selama ini menjadi sorotan dari para pegiat lingkungan karena berpotensi menghambat upaya dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan. Di sisi lain, PLN sadar bahwa hal ini berisiko membuat perusahaan kehilangan pelanggan besar. Selain itu, risiko juga terhadap return of asset atau pemanfaatan aset PLN. Dampaknya adalah kelebihan kapasitas. “PLN harus membayar, tapi listrik tidak digunakan,” ujar Zainal.

Upaya PLN untuk Mengatasi Fenomena Ini

Zainal menjelaskan, sebenarnya sudah ada upaya untuk menangani fenomena ini, yaitu melalui program akuisisi pembangkit listrik atau Captive Power Acquisition Program (CPAP) oleh PLN. Tujuan dari program ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis BUMN setrum tersebut, tetapi juga untuk mempercepat proses dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

Namun, program ini menghadapi kendala, salah satunya adalah jaringan transmisi yang belum tersedia untuk menyalurkan listrik ke wilayah lain. “Misalnya, mining smelter di Morowali, itu seperti dedicated off-grid. Itu yang menjadi masalah,” kata Zainal.

Pajak Karbon: Solusi yang Terkatung-katung

Selain program CPAP, Zainal menjelaskan bahwa jalan lain untuk mendorong dekarbonisasi di sektor ketenagalistrikan adalah lewat pemberlakuan pajak karbon. “Para penghasil karbon itu yang dipajaki,” ujarnya. Perolehan pajak kemudian bisa dialokasikan untuk melengkapi jaringan transmisi listrik nasional yang selama ini menjadi faktor penghambat bagi pengembangan pembangkit energi terbarukan.

Sebagai informasi, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada barang penghasil emisi karbon. Pajak ini tidak terbatas pada aktivitas pembakaran bahan bakar fosil, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas yang menghasilkan karbon di berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, industri, serta limbah.

Penerapan pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sejatinya, pajak karbon mulai berlaku pada April 2022, khususnya untuk PLTU batu bara. Namun hingga kini, pemerintah belum membuat peta jalan pajak karbon untuk implementasinya.

Pos terkait