Libatkan Anak di Bawah Umur, Terungkap Modus Peredaran Narkoba Sistem “Tempel” di Tana Toraja

117 Laporan Polisi Dengan Total 1
117 Laporan Polisi Dengan Total 1

Sidang Peredaran Narkoba Anak di Bawah Umur di Makale

Empat anak di bawah umur, IS, GS, JI, dan RR, telah menjalani persidangan perkara dugaan peredaran narkotika dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan pembuktian di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, Sulsel, pada Rabu (25/2/2026). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dijadwalkan pada Selasa (3/3/2026).

Awal Perkara

Perkara ini bermula dari patroli rutin Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja di wilayah Pantan, Kecamatan Makale, pada 19 Januari 2026. Polisi sebelumnya menerima informasi bahwa GS diduga kerap menempelkan paket sabu di sejumlah titik. Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas mendatangi kamar kos GS dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, GS mengaku beberapa kali menempelkan paket yang disebut milik IS untuk dijual. Penempelan terakhir dilakukan bersama RR pada 18 Januari 2026 di Jalan Milan, Kelurahan Kamali Pentalluan.

Barang Bukti yang Disita

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah IS dan menyita dua sachet sabu seberat 0,098 gram dan 0,045 gram, pireks kaca, bong, timbangan elektronik, lakban, kertas paper, tembakau sintetis, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut diduga terkait aktivitas peredaran.

Dalam dakwaan disebutkan IS diduga mengarahkan GS, JI, dan RR untuk membantu distribusi dengan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Ketiganya disebut menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali melakukan penempelan.

Transaksi Melalui Media Sosial

Persidangan juga mengungkap dugaan transaksi melalui media sosial Instagram. IS disebut membeli sabu sebanyak 11 kali melalui dua akun, dengan harga antara Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta per paket. Pembayaran dilakukan melalui transfer, kemudian barang diambil dengan sistem “tempel”.

IS selanjutnya diduga menjual kembali barang tersebut melalui Instagram dan menerima pembayaran lewat akun DANA sebelum mengirimkan titik lokasi pengambilan. Dari aktivitas itu, IS diduga meraup keuntungan sekitar Rp7 juta.

Selain sabu, IS juga disebut membeli tembakau sintetis seharga Rp100 ribu melalui pesan WhatsApp dari seseorang berinisial I.

Proses Sidang Masih Berlanjut

Hingga kini, pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok belum terungkap di persidangan. Proses sidang masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


Pos terkait