Kebakaran Rumah di Jalan Kakap, Cilacap Diduga Dipicu oleh Lilin
Pada Sabtu malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, sebuah rumah milik warga lanjut usia di Jalan Kakap RT 02/RW 03, Desa Adipala, Kecamatan Adipala terbakar. Peristiwa kebakaran tersebut diduga dipicu oleh lilin yang dinyalakan saat terjadi pemadaman listrik di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap, Gatot Arif Widodo, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa laporan pertama masuk ke Pos Damkar Kroya sekitar pukul 21.11 WIB. Ia menjelaskan bahwa tim Pos Damkar Kroya langsung menyiapkan peralatan dan alat pelindung diri setelah menerima laporan. Dengan waktu respons sekitar 15 menit, petugas segera melakukan pemadaman di lokasi.
Rumah yang terbakar diketahui milik Ngatiyem (75). Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sebelumnya sekitar pukul 18.15 WIB terjadi pemadaman listrik. Menantu korban, Husna (30), kemudian menyalakan lilin sebagai sumber penerangan sebelum masuk ke kamar untuk menidurkan anaknya.
Diduga setelah lilin habis, api menyambar kain meja dan dengan cepat membesar. Saksi mendengar suara ledakan dan mendapati api sudah membesar di dalam rumah. Warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong langsung berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun kobaran api terus membesar hingga sempat menjalar ke rumah sebelah.
Petugas Damkar Kroya yang dibantu Damkar CSR PLN Indonesia Power PLTU Bunton serta relawan pemadam kebakaran (Redkar) Distrik Kroya segera melakukan pemadaman, pendinginan, dan overhaul guna memastikan tidak ada titik api yang masih tersisa.
“Pemadaman dinyatakan selesai sekitar pukul 22.59 WIB, kemudian dilanjutkan pendinginan dan pendataan. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian ini,” jelas Gatot.
Berdasarkan hasil pendataan awal di lapangan, kebakaran diduga kuat akibat human error dalam penggunaan lilin saat listrik padam. Kerugian materi akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
Gatot Arif Widodo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber api terbuka, terutama ketika terjadi pemadaman listrik. “Kami menyarankan warga menggunakan penerangan yang lebih aman seperti lampu darurat atau senter. Jangan meninggalkan lilin menyala tanpa pengawasan karena sangat berisiko memicu kebakaran,” tegasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran rumah tangga, khususnya pada malam hari ketika aktivitas pengawasan cenderung berkurang.
Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat dan responsif dalam setiap kejadian darurat yang terjadi di wilayahnya.
Tips Menghindari Kebakaran Akibat Lilin
- Gunakan sumber penerangan alternatif seperti lampu darurat atau senter saat listrik mati.
- Jangan meninggalkan lilin menyala tanpa pengawasan.
- Pastikan lilin ditempatkan di tempat yang aman dan jauh dari bahan mudah terbakar.
- Selalu siapkan alat pemadam kebakaran sederhana seperti selimut atau air di dekat area yang sering digunakan.
Kesimpulan
Kebakaran yang terjadi di Jalan Kakap menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam penggunaan sumber api terbuka, terutama saat listrik padam. Dengan kesadaran dan pencegahan yang tepat, risiko kebakaran dapat diminimalkan. Masyarakat juga diharapkan untuk tetap menjaga kewaspadaan dan mematuhi langkah-langkah keselamatan yang telah dianjurkan oleh instansi terkait.





