Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia di Gresik
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif. Sertifikat ini mencakup beberapa tradisi dan kegiatan budaya yang memiliki nilai historis dan budaya penting bagi masyarakat Gresik. Di antaranya adalah Kupat Keteg, Malem Selawe, Rebo Wekasan, Pasar Bandeng, serta Pencak Macan.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disaprbud) Jawa Timur di Taman Krida Budaya Kota Malang. Acara ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada pelaku budaya, termasuk peningkatan honorarium bagi juru pelihara cagar budaya.
Daftar Tradisi yang Ditetapkan sebagai WBTBI
Berikut ini adalah daftar tradisi dan kegiatan budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTBI:
- Kupat Keteg
- Kegiatan Malem Selawe
- Rebo Wekasan
- Pasar Bandeng
- Pencak Macan
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam melestarikan warisan budaya lokal yang memiliki makna mendalam bagi masyarakat Gresik.
Dukungan Masyarakat untuk Melestarikan Budaya
Atas pemberian sertifikat tersebut, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penetapan tradisi-tradisi tersebut sebagai WBTBI. Ia menekankan bahwa penetapan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar bagi seluruh elemen masyarakat.
Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan warisan budaya ini tetap hidup dan berkembang meskipun menghadapi tantangan zaman. Menurut Wabup Alif, penetapan ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya budaya serta kuliner khas yang ada di Kabupaten Gresik.
Pentingnya Menanamkan Kecintaan Budaya Lokal Sejak Dini
Wabup Alif juga menekankan pentingnya menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini. Ia berharap dunia pendidikan dapat aktif dalam mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi tradisi kepada generasi muda. Dengan demikian, budaya Gresik akan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian dari identitas Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia.
Tanggung Jawab Gubernur dalam Melestarikan Budaya
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah, menegaskan bahwa status WBTBI merupakan amanah moral untuk menjaga keberlangsungan tradisi agar tidak tergerus waktu. Menurutnya, warisan budaya tak benda adalah roh dari peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan.
Oleh karena itu, Khofifah mendorong agar sektor kebudayaan ditempatkan sebagai bagian strategis dalam pembangunan daerah. Potensi kebudayaan tidak hanya terbatas pada aspek pelestarian, tetapi juga dalam mendorong pariwisata, memperkuat ekonomi kreatif, hingga memperluas diplomasi budaya di tingkat nasional dan internasional.
Sinergi Antara Pemerintah, Seniman, dan Generasi Muda
Khofifah menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda agar pelestarian budaya tidak berhenti pada simbol, melainkan terus berkembang melalui inovasi kreatif yang tetap berakar pada nilai tradisi.
Peningkatan Tunjangan untuk Juru Pelihara Cagar Budaya
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga mengumumkan kenaikan signifikan pada tunjangan kehormatan bagi para juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur. Apresiasi yang diberikan tahun ini oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkat dua kali lipat dibanding sebelumnya.
Seniman dan pelaku budaya yang semula menerima Rp 500.000, kini mendapatkan Rp 1.000.000. Kenaikan lebih besar menyasar tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya, yang melonjak dari Rp 550.000 menjadi Rp 1,5 juta.





