Lima Saksi Hadir dalam Sidang Kasus Korupsi Aset PTPN
Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, hadir untuk memberikan keterangan. Sidang berlangsung pada Senin (2/3/2026) dan melibatkan sejumlah pejabat serta staf yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Para saksi yang dihadirkan antara lain:
* General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa, Taufik Hidayat.
* GM Citraland Sampali, Irawan.
* Direksi PT DMKR dan unsur perwakilan dari PTPN II, Julius Sitorus.
* Dua staf lainnya, yaitu Marketing PT Citraland Sampali, Vivi, serta Finance PT Citraland, Lili.
Lima saksi ini dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Sipahutar. Mereka dimintai keterangan mengenai proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Dugaan Korupsi dalam Penjualan Aset PTPN
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa atas tindakan korupsi dalam penjualan aset PTPN I yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024. Menurut penyelidikan, para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi penggunaan komersil.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:
* Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
* Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.
* Iman Subakti, Direktur PT NDP.
* Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 263.435.080.000. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menyita kerugian uang negara yang terkait dengan perkara ini.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan adanya indikasi korupsi yang sistematis dan terstruktur dalam proses penjualan aset PTPN. Para saksi yang hadir dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan informasi penting yang akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Proses Sidang yang Berlangsung
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN. Selain para saksi, jaksa juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat argumen mereka.
Selama sidang, para saksi memberikan keterangan mengenai prosedur administratif yang dilakukan selama periode 2022 hingga 2024. Informasi ini sangat penting dalam menentukan apakah ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para tersangka.
Persiapan untuk Sidang Selanjutnya
Setelah sidang ini, pihak berwenang akan melakukan evaluasi terhadap semua keterangan yang diberikan oleh para saksi. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk mempersiapkan sidang selanjutnya dan memastikan bahwa semua fakta yang relevan telah dipertimbangkan.
Proses hukum ini juga akan menjadi contoh penting dalam upaya pemerintah untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pemerintahan dan swasta. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada sistem hukum yang berlaku.





