Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Tangsel Buka Posko THR Segera

Aa1xi0oe
Aa1xi0oe

Pengaduan THR 2026 di Kota Tangerang Selatan Siap Dibuka

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan. Posko tersebut bertujuan sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Maringan, menyatakan bahwa pembentukan posko pengaduan sudah menjadi agenda tahunan. Ia menjelaskan bahwa posko ini tidak hanya sebagai bentuk pelayanan publik, tetapi juga sebagai wadah bagi para pekerja yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembayaran THR.

“Setiap tahun ada,” ujar Maringan saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026). Meski demikian, ia menegaskan bahwa teknis pembukaan posko tahun ini masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Surat Edaran ini akan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan mekanisme pengaduan di tingkat daerah.

Menurut Maringan, proses penerbitan aturan dimulai dari kementerian, lalu ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota. Setelah Surat Edaran diterima, Disnaker akan segera membuka posko dan mengumumkan teknis pengaduan kepada masyarakat.

Posko pengaduan tersebut akan digunakan untuk melaporkan kasus THR yang tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan. Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

Proses Pengajuan Pengaduan THR

Proses pengaduan THR dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  • Pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR dapat menghubungi posko pengaduan yang telah disediakan.
  • Laporan harus disertai bukti-bukti yang relevan, seperti surat pernyataan dari perusahaan, slip gaji, atau dokumen lainnya.
  • Setelah laporan diterima, Disnaker akan melakukan investigasi dan pemanggilan pihak terkait.
  • Jika terbukti adanya pelanggaran, pihak perusahaan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi.
  • Jika tidak ada tindakan perbaikan, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Fungsi Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan THR memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Menjadi tempat bagi pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR.
  • Memberikan informasi dan panduan kepada pekerja tentang hak dan kewajiban mereka.
  • Memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan hukum.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan THR di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan.

Dengan adanya posko pengaduan THR, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja tentang hak-hak mereka serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Selain itu, posko ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pekerja, dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan.

Pos terkait