Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Pada Senin, 2 Maret 2026, layanan ini digelar di Pospol Megaregency Serangbaru mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Selain lokasi tersebut, layanan juga tersedia di Satpas Deltamas dan Kalimalang yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, warga Kabupaten Bekasi perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan utama:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Fotokopi SIM lama
- Keterangan lulus tes psikologi
Selain itu, calon pemohon juga harus memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat secara fisik dan mental. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan yang memadai untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Biaya Pengurusan SIM
Biaya pengurusan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi terdiri dari beberapa komponen. Untuk SIM A, biaya PNBP adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp70.000. Selain itu, terdapat biaya kesehatan sebesar Rp35.000 dan biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP) sebesar Rp30.000 yang bersifat opsional.
Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, biaya PNBP yang dikenakan adalah sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Biaya kesehatan tetap sama yaitu Rp35.000, dan biaya asuransi AKDP tetap sebesar Rp30.000, meskipun tidak wajib.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi:
- Satpas Deltamas: Buka setiap Senin hingga Jumat
- Satpas Kalimalang: Buka setiap Senin hingga Jumat
- Pospol Megaregency Serangbaru: Buka pada hari Senin dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai
Meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Kalimalang tetap sama.
Proses Pengurusan SIM
Proses pengurusan SIM dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, pemohon harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Meski pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun pemohon tetap harus dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. Setelah itu, pemohon akan melalui tes psikologi untuk memastikan bahwa mereka layak mengemudi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan mendapatkan SIM yang telah diperpanjang atau dibuat baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam, tergantung jumlah pemohon yang datang.

Tips untuk Pemohon
Untuk mempercepat proses pengurusan, disarankan agar pemohon membawa semua dokumen yang diperlukan sejak awal. Selain itu, pemohon juga bisa mengecek jadwal layanan SIM Keliling melalui saluran resmi Polres Metro Bekasi.






