Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan diadakan di Polsek Setu pada hari Selasa, 3 Maret 2026. Layanan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Warga Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mengikuti layanan tersebut. Berikut adalah informasi terkait jadwal, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Pada tanggal 3 Maret 2026, layanan ini akan berlangsung di Polsek Setu. Selain itu, layanan juga tersedia di dua lokasi lainnya, yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Kedua tempat ini melayani kebutuhan perpanjangan SIM dari Senin hingga Jumat. Sementara itu, layanan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap beroperasi meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, warga Kabupaten Bekasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut daftar lengkapnya:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang masih berlaku
- Keterangan lulus tes psikologi
- Sehat jasmani dan rohani
Selain itu, pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas. Tes psikologi juga diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon layak memiliki SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biaya yang diperlukan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
Selain biaya tersebut, terdapat juga biaya tambahan seperti asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP) sebesar Rp30.000, namun biaya ini bersifat tidak wajib. Pengajuan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek kembali oleh klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru
Jika seseorang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang diperlukan adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Sama halnya dengan perpanjangan SIM, biaya pembuatan SIM baru juga terdiri dari beberapa komponen:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Informasi Tambahan
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak 22 Agustus 2019. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Namun, layanan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap berjalan meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang ditentukan.







