Lokasi SIM Keliling Pekanbaru 3 Maret 2026, Biaya Perpanjangan SIM

Hari Selasa Pelayanan Sim Keliling Pekanbaru Ada Di Depan Mtc Panam Atau Eks Giant Panam 1
Hari Selasa Pelayanan Sim Keliling Pekanbaru Ada Di Depan Mtc Panam Atau Eks Giant Panam 1

Jadwal Layanan SIM Keliling di Pekanbaru

Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru kembali beroperasi hari ini, Selasa (3/3/2026). Operasional layanan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM, sebaiknya mengetahui biaya dan persyaratan yang diperlukan.

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026

Biaya perpanjangan masa aktif SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A (Mobil): Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C (Motor): Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D (Khusus difabel): Rp 35.000

Catatan Penting:

  • Biaya di atas adalah biaya pokok resmi.
  • Jika perpanjangan dilakukan secara online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
  • Pemohon wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan psikologi, kecuali memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
  • Besaran biaya bisa dikomunikasikan dengan petugas di lokasi.

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Untuk memproses perpanjangan SIM, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • SIM asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan kejahatan
  • Surat psikologi SIM

Semua dokumen tersebut harus dibawa saat melakukan pengurusan. Karena data pribadi, sebaiknya proses pengurusan dilakukan sendiri.

Proses Pengurusan SIM Keliling

Bagi pemula atau yang baru pertama kali mengurus perpanjangan SIM, berikut alur yang bisa dilalui:

  1. Datang ke lokasi sesuai jadwal dan mengisi formulir data diri.
  2. Lakukan tes kesehatan dan psikologi singkat.
  3. Serahkan dokumen persyaratan.
  4. Bayar biaya perpanjangan di loket resmi.
  5. Lakukan foto dan tanda tangan digital.
  6. SIM baru akan dicetak dan langsung diberikan di tempat.

Tips Penting:

  • Datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas.
  • Perpanjang SIM minimal 1–2 minggu sebelum masa berlaku habis.
  • Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
  • Pantau jadwal SIM Keliling melalui website resmi Polresta atau akun media sosial.

Informasi Tambahan

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, proses pengurusan akan lebih cepat dan efisien. Pastikan juga bahwa SIM yang Anda pegang masih dalam masa berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan.

Dengan informasi ini, semoga dapat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraan serta diri sendiri saat berkendara.


Pos terkait