Pengakuan LPMK yang Minta THR Jelang Puasa
Sebuah kejadian menarik perhatian publik terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan yang meminta dana iuran dari masyarakat untuk digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Peristiwa ini terjadi sekitar satu minggu setelah puasa dimulai, sehingga memicu berbagai reaksi dari warga dan pihak berwenang.
Awalnya, isu ini viral di media sosial. Postingan tersebut menyebutkan bahwa LPMK Manukan Wetan meminta dana iuran kepada warga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan tujuan dari permintaan tersebut.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan mediasi terkait kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, ia menemui ketua LPMK Manukan Wetan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Armuji menegaskan bahwa segala bentuk pungutan, pinjaman, atau penarikan uang oleh LPMK kepada warga melanggar Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada keberatan dari kedua belah pihak, maka sebaiknya tidak menggunakan kata-kata THR dalam surat permintaan tersebut agar tidak menimbulkan salah paham. “Engkok ojok mbok baleni maneh (nanti jangan diulangi lagi), kata-kata Tunjangan Hari Raya itu salah, tapi misalnya katanya diganti santunan anak yatim itu enggak salah. Tapi, kalau Tunjangan Hari Raya itu kesannya, sifatnya kayak wajib,” ujar Cak Ji, sapaan akrab Armuji, saat ditemui di Kantor Kelurahan Manukan Wetan.
Armuji juga memperingatkan seluruh LPMK dan RT/RW di wilayah Surabaya agar tidak meminta dana atau uang apa pun yang ditujukan untuk THR. Ia menegaskan bahwa hal ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Armuji menegaskan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang membagikan proposal dengan tujuan penarikan THR jelang Lebaran 2026. “Saya peringatkan kepada seluruh lembaga LPMK maupun industri kecil atau besar pada saat Lebaran seperti ini mereka membagikan proposal untuk THR tidak diperbolehkan, kecuali perusahaan tersebut mau membantu sendiri dan tanpa ada beban atau tekanan yang lain,” ujarnya.
Penjelasan dari Ketua LPMK
Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, memberikan klarifikasi bahwa permintaan dana iuran untuk THR bukan ditujukan kepada warga tetapi beberapa perusahaan yang ada di sekitar wilayah Manukan. Ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk dana THR, melainkan dalam bentuk parcel Lebaran.
“Itu pun juga bukan berupa uang THR gitu, tapi parcel-parcel Lebaran. Itu pun hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang memang setiap tahunnya juga ngasih,” ujarnya. Menurut Kholil, kegiatan ini telah menjadi tradisi setiap tahunnya dan tidak pernah ada keberatan dari pihak perusahaan.
Namun, ia tidak tahu mengapa surat tersebut menjadi viral dan disalah artikan. “Enggak tahu juga (kenapa bisa viral). Itu mungkin dari oknum-oknum yang lain aja enggak senang dengan posisi kelembagaan saya,” katanya.
Tanggapan dari DPRD Surabaya
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko langsung mengambil sikap tegas terkait hal ini. Ia menilai ini adalah pelanggaran etik sebagai ketua LPMK. Yona langsung menghubungi Camat Tandes untuk dievaluasi sesuai aturan.
“Ini soal pelanggaran etik sebagai ketua LPMK. Saya langsung telpon Pak Camat-nya di Tandes untuk dievaluasi sesuai aturan,” desak Yona. Ia menekankan bahwa LPMK merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah.
Yona menegaskan bahwa setiap pengurus harus menjaga amanah dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. Ia meminta kecamatan untuk menyelidiki pelanggaran etika ini dan memberikan sanksi sesuai regulasi jika terbukti.
Yona juga meminta seluruh LPMK di Surabaya untuk tetap berpegang pada aturan dan etika dalam menjalankan tugas. Ia mengimbau para pengurus tidak memanfaatkan momentum apa pun untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Saya mengimbau seluruh LPMK se-Surabaya agar menjaga etika, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak melakukan praktik-praktik yang bisa merusak citra lembaga,” katanya. Ia berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar LPMK benar-benar bekerja untuk kepentingan warga.





