Penyelidikan Terhadap Kekerasan terhadap Anak di Sukabumi
Seorang bocah berusia 13 tahun, NS, yang tinggal di Sukabumi, Jawa Barat, diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh ibu tirinya pada 18 Februari 2026. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diketahui bahwa ayah kandung NS, Anwar Satibi, merupakan anggota geng. Hal ini menunjukkan adanya potensi ancaman yang sering dialami oleh mantan istri Anwar, Lisna.
Sri Suparyati, Wakil Kepala LPSK, menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepolisian untuk lebih mendalami kasus ini. Ia menegaskan bahwa Anwar Satibi memiliki latar belakang yang perlu dipertimbangkan secara lebih lanjut, terutama karena ancaman yang sering diterima oleh Lisna.
Pengalaman Kekerasan yang Berulang
Berdasarkan hasil asesmen dari tim LPSK, NS telah mengalami kekerasan sejak kecil. Beberapa tindakan kekerasan yang dilaporkan termasuk disundut rokok, disiram air, dan dicelupkan ke dalam bak mandi. Selain itu, Sri juga menyebutkan bahwa kekerasan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap NS, tetapi juga terhadap ibu kandungnya, Lisna.
Dalam wawancara tim LPSK setelah asesmen, ditemukan informasi bahwa Anwar Satibi diduga memberikan ancaman terhadap Lisna. Oleh karena itu, Sri mengharapkan kepolisian untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait latar belakang Anwar.
Tersangka dalam Kasus Ini
TR, ibu tiri NS, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Peristiwa dugaan kekerasan terhadap Nizam ternyata bukanlah kejadian pertama. TR diketahui telah menyakiti Nizam sejak tahun 2023.
Pada November 2024, sempat ada laporan polisi, namun kasus tersebut berakhir dengan damai. Meskipun demikian, penyidik tetap melakukan investigasi secara profesional. Mereka mengumpulkan alat bukti melalui metode scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Penyidik
Samian, petugas penyidik, menjelaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam mengumpulkan bukti-bukti. Proses ini dilakukan dengan pendekatan ilmiah agar bisa digunakan sebagai dasar pengadilan. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak dengan cara yang benar dan transparan.
Rekomendasi dari LPSK
LPSK merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk lebih memperhatikan latar belakang Anwar Satibi. Hal ini penting karena kemungkinan adanya ancaman yang terus-menerus dialami oleh Lisna. Selain itu, LPSK juga menyarankan agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam agar dapat memastikan keadilan bagi korban.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran lembaga perlindungan saksi dan korban dalam menangani dugaan kekerasan terhadap anak. Dengan kerja sama antara LPSK dan kepolisian, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban dan mencegah terulangnya kekerasan di masa depan.





