Dukungan LPUI-SU terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan
Organisasi masyarakat Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan yang mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di kota Medan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum di kota tersebut.
Ketua Umum LPUI-SU sekaligus Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah kota tidak memiliki unsur diskriminasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal menjaga kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran serta menjaga ketertiban umum di bahu jalan.
“Kami mempertegas dukungan penuh atas kinerja Bapak Wali Kota Medan. Kebijakan ini adalah untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan,” ujar Ustadz Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/02/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut secara bijak dan tidak mempolitisasi aturan tata ruang serta kesehatan lingkungan dengan isu SARA.
“Mari kita berpikir dewasa. Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan ini dengan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan di Medan. Penertiban ini justru bertujuan agar pedagang daging non-halal memiliki tempat yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, dan limbahnya terkelola dengan baik,” tambahnya.
Aturan Penting dalam Surat Edaran Wali Kota Medan
Surat Edaran Wali Kota Medan mencakup beberapa ketentuan penting yang harus ditaati oleh para pedagang. Di antaranya adalah larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang mengganggu lalu lintas. Pedagang diwajibkan menjual produknya di kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan.
Selain itu, ada larangan membuang limbah darah dan sisa potongan ke drainase umum guna mencegah polusi bau dan gangguan kesehatan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan kota dan mencegah masalah kesehatan masyarakat.
Pedagang juga diwajibkan memasang identitas komoditas secara jelas demi transparansi kepada konsumen. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Harapan LPUI-SU terhadap Pemantauan Kebijakan
LPUI-SU berharap aparat penegak peraturan daerah dapat melakukan pengawasan secara konsisten dan humanis. Tujuannya adalah untuk menciptakan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan,” tutup Abu Azzam.





