Lula Kamal Cs Resmi Jadi Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026-2031

Aa1wegwv
Aa1wegwv



JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan tujuh anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masa jabatan 2026—2031. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan.

Pengangkatan tujuh anggota Dewas BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku sejak 19 Februari 2026. Stevanus Adrianto Passat akan menjabat sebagai ketua, berasal dari unsur pekerja. Ia menggantikan Abdul Kadir yang sebelumnya menjabat dari unsur pemerintah.

Sebelum ditetapkan oleh Presiden Prabowo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan lima anggota Dewas BPJS Kesehatan melalui Rapat Paripurna (Rapur) yang diselenggarakan pada Selasa (10/2/2026). Lima anggota tersebut terdiri dari dua dari unsur pekerja, dua dari unsur pemberi kerja, serta satu tokoh masyarakat.

Penetapan dilakukan setelah lima calon anggota menjalani uji kelayakan atau fit and proper test di Komisi IX DPR RI pada Senin (2/2/2026) dan Selasa (3/2/2026). Uji coba ini dilakukan terhadap sepuluh calon anggota. Pada Senin (2/2/2026), mereka diberikan waktu selama dua jam untuk menyusun makalah sesuai dengan tema yang diberikan. Berikutnya, mereka mengambil nomor urut untuk mempresentasikan visi, misi, serta makalah mereka keesokan harinya, yaitu Selasa (3/2/2026).

Berikut daftar lengkap anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026—2031:

  • Stevanus Adrianto Passat dari Unsur Pekerja (sebagai Ketua)
  • Murti Utami Andyanto dari Unsur Pemerintah (sebagai Anggota)
  • Rukijo dari Unsur Pemerintah (sebagai Anggota)
  • Afif Johan dari Unsur Pekerja (sebagai Anggota)
  • Paulus Agung Pambudhi dari Unsur Pemberi Kerja (sebagai Anggota)
  • Sunarto dari Unsur Pemberi Kerja (sebagai Anggota)
  • Lula Kamal dari Unsur Tokoh Masyarakat (sebagai Anggota)

Proses Seleksi dan Penetapan Anggota Dewas

Proses seleksi anggota Dewas BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara instan. Setiap calon harus melewati beberapa tahap evaluasi untuk memastikan bahwa mereka layak dan memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas sebagai pengawas BPJS Kesehatan. Uji kelayakan (fit and proper test) menjadi salah satu langkah penting dalam proses ini.

Selain uji kelayakan, para calon juga diminta untuk membuat makalah yang berkaitan dengan isu-isu utama dalam sistem jaminan sosial kesehatan. Makalah ini menjadi dasar dalam presentasi mereka kepada Komisi IX DPR RI. Dengan adanya proses ini, diharapkan anggota Dewas BPJS Kesehatan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan dan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional.

Peran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan kinerja BPJS Kesehatan berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Anggota Dewas bertanggung jawab untuk memberikan arahan strategis, memastikan transparansi, serta memastikan bahwa program jaminan kesehatan dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

Selain itu, Dewas juga bertindak sebagai penasihat bagi Direksi BPJS Kesehatan dalam mengambil keputusan strategis. Dengan latar belakang yang beragam, termasuk dari unsur pekerja, pemerintah, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat, anggota Dewas diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih luas dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.

Tantangan dan Harapan

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Dewas BPJS Kesehatan dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti meningkatnya jumlah peserta jaminan kesehatan, keterbatasan anggaran, serta perluasan cakupan layanan kesehatan. Untuk itu, diperlukan kepemimpinan yang kuat dan kolaborasi yang baik antara Dewas, Direksi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Harapan besar diarahkan kepada anggota Dewas BPJS Kesehatan agar dapat membawa perubahan positif dalam sistem jaminan kesehatan nasional, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Pos terkait