Pemerintah Indonesia Memantau Situasi Politik dan Hukum di Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia sedang memantau situasi politik dan hukum yang terjadi di Amerika Serikat (AS) terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS secara resmi membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump.
“Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Haryo Limanseto melalui pesan tertulis.
Perjanjian ART Belum Berlaku Efektif
Haryo menjelaskan bahwa keberlangsungan kesepakatan ART sangat bergantung pada keputusan kedua negara. Dia menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak langsung berlaku karena Indonesia masih harus melewati tahapan proses ratifikasi secara internal. Kondisi serupa juga berlaku bagi pihak AS. Menurut Haryo, pemerintah AS juga memerlukan proses birokrasi dan hukum yang sama di negaranya, terutama dengan adanya dinamika terbaru yang sedang berkembang saat ini.
“Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.
Indonesia Prioritaskan Kepentingan Nasional

Lebih lanjut, Haryo menyebutkan bahwa akan ada dialog lanjutan antara kedua belah pihak untuk membahas setiap keputusan yang diambil. Indonesia akan tetap memegang teguh prinsip untuk mengutamakan kepentingan serta kebutuhan nasional.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata Haryo.
Trump Disebut Menyalahgunakan UU Kekuasaan

Mahkamah Agung AS membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump. Putusan ini melumpuhkan kebijakan ekonomi utamanya sekaligus menjadi kekalahan hukum terbesar sejak ia kembali menjabat di Gedung Putih.
Mengutip laporan CNBC, mayoritas hakim memutuskan dengan suara enam banding tiga, bahwa undang-undang yang mendasari bea impor tersebut “tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif”.
Trump disebut menyalahgunakan undang-undang kekuasaan darurat federal (International Emergency Economic Powers Act), untuk memaksakan tarif timbal balik (reciprocal) di seluruh dunia, serta pajak impor khusus yang diklaim pemerintah bertujuan untuk memberantas perdagangan fentanyl.





