MA Hentikan Tarif Trump, Ratusan Perusahaan Ajukan Gugatan Kembali

108931519 7cb76521 Ecf0 4a5f 8791 Ce8eddaa91c1
108931519 7cb76521 Ecf0 4a5f 8791 Ce8eddaa91c1

Putusan Mahkamah Agung AS Menghapus Kebijakan Tarif Impor Besar-besaran

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah mengambil langkah penting dengan membatalkan kebijakan tarif impor besar-besaran yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (20/2/2026), dan menjadi kemenangan hukum yang signifikan bagi pihak-pihak yang menentang rencana ekonomi pemerintahan Trump.

Pengadilan tertinggi tersebut menyatakan bahwa pemerintah AS telah melampaui wewenangnya dalam menggunakan undang-undang darurat nasional untuk urusan perdagangan. Putusan ini memberi ruang bagi ribuan perusahaan internasional untuk menuntut pengembalian dana pajak impor yang diperkirakan mencapai 175 miliar dolar AS (sekitar Rp2,9 kuadriliun). Dengan adanya putusan ini, proses hukum akan segera dimulai, dan para pelaku industri harus bersiap menghadapi proses panjang di Pengadilan Perdagangan Internasional.

Ribuan Perusahaan Ajukan Gugatan Pengembalian Dana Tarif

Saat ini, firma hukum internasional sedang memperkuat tim pengacara mereka untuk menangani lebih dari 1.800 gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional. Gugatan ini diajukan oleh ribuan perusahaan yang menuntut pengembalian dana tarif yang telah mereka bayarkan. Menurut Richard O’Neill dari firma hukum Neville Peterson, waktu untuk bertindak adalah sekarang.

“Waktu yang tepat untuk melakukannya adalah kemarin. Waktu terbaik berikutnya untuk mengajukan gugatan adalah hari ini,” ujarnya.

Strategi hukum yang digunakan berfokus pada Pasal 1581(i) untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan prioritas dalam menerima pengembalian dana. Meskipun Mahkamah Agung telah memenangkan pihak importir, Departemen Keuangan AS diprediksi akan menghadapi banyak tantangan administratif dalam membagikan dana senilai 175 miliar dolar AS tersebut. Nancy Fischer dari firma hukum Pillsbury memperingatkan bahwa proses ini tidak akan mudah.

“Proses penyelesaian perselisihan pengembalian dana kemungkinan besar akan berlangsung secara konfrontatif, tergantung pada apakah pemerintah memutuskan untuk bersikap keras,” ujarnya.

Banyak perusahaan besar seperti Costco dan Revlon telah menyewa ahli hukum khusus untuk memastikan data perdagangan mereka ditinjau secara akurat dan mencegah kerugian keuangan yang berkepanjangan.

MA AS Batalkan Wewenang Trump untuk Tetapkan Tarif Impor

Dalam keputusan mayoritas 6 banding 3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan hak kepada presiden untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan langsung dari Kongres. Ketua Hakim John Roberts menjelaskan batasan wewenang tersebut.

“Tugas kita hari ini adalah memutuskan apakah kekuatan untuk ‘mengatur impor,’ seperti yang diberikan kepada presiden dalam IEEPA, mencakup kekuatan untuk membebankan tarif. Ternyata tidak,” ujar Roberts.

Keputusan ini memperkuat aturan bahwa setiap kebijakan yang berdampak besar terhadap ekonomi harus memiliki dasar hukum yang jelas dari pembuat undang-undang. Lebih lanjut, pengadilan menekankan bahwa konstitusi telah menyerahkan wewenang utama terkait pajak dan perdagangan luar negeri kepada Kongres. Dengan demikian, penafsiran pemerintah yang dinilai terlalu luas terhadap undang-undang darurat tersebut dianggap tidak sah.

Risiko Pengembalian Dana Tarif Ancam Keuangan Negara

Dampak keuangan dari putusan ini sangat besar. Model ekonomi dari Penn-Wharton Budget Model memperkirakan risiko pengembalian dana tersebut dapat melampaui total pengeluaran tahunan dari beberapa departemen utama AS. Keadaan ini memaksa para importir untuk bersiap menghadapi proses birokrasi yang panjang di tingkat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP), guna membuktikan keabsahan klaim mereka atas pajak yang telah dipungut.

Presiden Donald Trump memberikan tanggapan yang sangat keras terhadap keputusan tersebut, serta memperkirakan pertarungan hukum ini akan memakan waktu yang lama. Dalam sebuah konferensi pers resmi di Gedung Putih, Trump menyatakan ketidakpuasannya atas hambatan hukum terhadap rencana perdagangannya.

“Kita akan berakhir di pengadilan selama lima tahun ke depan,” kata Trump.

Sementara itu, pihak pemerintah dikabarkan mulai mencari jalan keluar hukum lain melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Langkah ini diambil untuk tetap mempertahankan tekanan tarif terhadap negara-negara seperti China, Meksiko, dan Kanada, meskipun dalam batas waktu yang lebih singkat.


Pos terkait