Mabes Polri Jamin Tidak Ada Impunitas untuk Kasat Polres Toraja Utara Terlibat Narkoba

Aa1wsvor 1
Aa1wsvor 1



JAKARTA — Mabes Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan ditindak tanpa memandang status atau jabatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan prioritas utama. Pernyataan ini merujuk pada kasus yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arian Efendi dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul yang diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kapolri sebagai pimpinan Polri telah menegaskan komitmen kuat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, termasuk bagi anggota polisi sendiri,” ujar Isir kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi anggota korps Bhayangkara yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan tersebut, bahkan bagi anggota yang berada di posisi penting.

“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa [impunitas] terlebih bagi individu Polri yang terlibat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy mengonfirmasi bahwa AKP Arian Efendi dan Aiptu Nasrul telah diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk pemeriksaan awal. Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil pengembangan dari BAP bandar narkoba yang diduga menyetor uang ke oknum anggota yang bertugas di Polres Toraja Utara.

“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus [Patsus] untuk pemeriksaan awal,” kata Zulham kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Langkah Tegas Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Berikut beberapa langkah yang diambil oleh Polri dalam upaya memberantas narkoba:

  • Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Polri menegaskan bahwa semua anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus atau keistimewaan bagi siapa pun, termasuk pejabat tinggi di lingkungan kepolisian.

  • Penempatan Khusus (Patsus)

    Anggota yang dicurigai terlibat dalam kasus narkoba akan ditempatkan dalam penempatan khusus untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses ini dilakukan guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelidikan.

  • Kolaborasi dengan Pihak Terkait

    Polri bekerja sama dengan lembaga lain seperti Divisi Propam dan unit penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan dan pemberantasan peredaran narkoba.

  • Peningkatan Pengawasan Internal

    Dalam rangka mencegah terulangnya kasus serupa, Polri meningkatkan pengawasan internal terhadap anggota. Ini mencakup pemeriksaan rutin dan pengawasan terhadap aktivitas di lapangan.

Peran Masyarakat dalam Memberantas Narkoba

Selain tindakan dari pihak kepolisian, peran masyarakat juga sangat penting dalam memberantas narkoba. Masyarakat dapat membantu dengan:

  • Melaporkan informasi tentang keberadaan bandar atau pengedar narkoba.
  • Meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba melalui edukasi dan sosialisasi.
  • Mendukung program pencegahan narkoba yang dijalankan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat.

Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.

Pos terkait