Mabuk Lem, Remaja Talang Ulu Tabrak Tembok Jalan hingga Luka Parah

Pengemudi Remaja Diduga Mabuk Tabrak Pembatas Jalan Di Bundaran Hi Ryh 1
Pengemudi Remaja Diduga Mabuk Tabrak Pembatas Jalan Di Bundaran Hi Ryh 1

Kecelakaan Tunggal yang Menimpa Remaja 17 Tahun di Lebong

Seorang remaja berusia 17 tahun, bernama Kelzen, warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal pada Minggu (1/3/2026) pagi. Insiden tersebut terjadi di Jalan Amir Asikin, Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara.

Korban diduga sedang berkendara dalam pengaruh alkohol dan menghirup lem, sehingga kehilangan kendali saat berkendara. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya menabrak beton pembatas jalan dan menyebabkan korban mengalami cedera serius.

Kronologi Kejadian

Saat kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna biru tanpa nomor polisi. Sepeda motor tersebut melaju dari arah Muara Aman menuju Taba Atas. Setibanya di titik sebelum Gudang Shopee Express, kendaraan yang dikendarai korban diduga kehilangan kendali.

Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Hadi Sutrisno, melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa korban mengalami oleng hingga akhirnya terjadi kecelakaan tunggal. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pengendara diduga berada dalam pengaruh alkohol dan menghirup lem sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik.

“Motornya menabrak beton pembatas di pinggir jalan, diduga karena pengaruh alkohol dan lem,” jelas Syaiful.

Korban Alami Luka Berat

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus segera dilarikan ke RSUD Lebong untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan serta luka robek di bagian wajah sebelah kiri.

“Korban alami luka berat dan langsung dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan,” lanjut Syaiful.

Tindakan Kepolisian

Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Lebong telah melakukan sejumlah langkah penanganan di lokasi kejadian. Langkah tersebut meliputi menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, serta melakukan olah TKP.

Selain itu, petugas juga mencatat identitas pihak yang terlibat, mencari dan mencatat keterangan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti ke Mapolres Lebong.

Polres Lebong mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol maupun zat berbahaya lainnya sebelum berkendara karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami tegaskan bahwa hal ini sangat dilarang, kami harap ke depan tidak ada lagi yang berkendara dalam pengaruh alkohol maupun zat berbahaya lainnya, ini sangat berisiko kecelakaan,” tutup Syaiful.

Peringatan Penting dari Pihak Berwajib

Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan, terutama remaja, untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas. Penggunaan alkohol atau zat-zat terlarang sebelum berkendara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.

Dengan adanya insiden seperti ini, penting bagi masyarakat untuk sadar akan konsekuensi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Pihak kepolisian terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Pos terkait