Aksi Mahasiswa di Mabes Polri dan Ancaman Demo Besar
Setelah menggelar aksi di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari Jumat (28/2), elemen mahasiswa memberi peringatan bahwa mereka akan kembali melakukan demo dengan jumlah peserta yang lebih besar. Polda Metro Jaya telah menyatakan siap memberikan ruang dan mengawal aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya memahami bahwa aksi massa oleh mahasiswa dilindungi oleh undang-undang (UU). Oleh karena itu, Polda Metro Jaya akan terus menyiapkan personel untuk mengawal dan mengamankan setiap jalannya aksi.
”Kami siap untuk melakukan pelayanan pengamanan terhadap seluruh masyarakat ataupun komponen yang menyampaikan aspirasi di muka publik. Itu karena dilindungi oleh undang-undang,” ujar Budi kepada awak media.
Budi mengapresiasi karena aksi demo kemarin tidak sampai merusak fasilitas umum dan tidak terjadi benturan. Dia juga menyatakan bahwa polisi akan terus menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan humanis, pelayanan, dan pengamanan maksimal.
”Kita menyaksikan secara bersama bahwa pelaksanaan dengan pelayanan, pengamanan, dilaksanakan mengedepankan perlindungan, mengedepankan sisi yang humanis serta memperhatikan hak asasi manusia,” kata dia.
Pendekatan ini dilakukan meski dalam aksi demo kemarin ada mahasiswa yang memaki-maki personel Polri. Bahkan, Budi menyebutkan bahwa ada demonstran yang menuliskan kata-kata tidak pantas pada syal salah seorang polisi wanita (polwan) di lokasi demo.
”Kami mengajak bahwa kegiatan penyampaian aspirasi, apalagi di bulan suci Ramadhan, ada norma dan etika yang harus kita jaga. Bagaimana kita menghormati bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa, walaupun ada hasrat yang ingin disampaikan dalam penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Dalam aksi demo yang dilaksanakan oleh sejumlah elemen mahasiswa tersebut, disampaikan beberapa aspirasi. Pertama, mendesak hukuman pidana seberat-beratnya kepada personel Polri yang melanggar hukum, khususnya dalam insiden yang menewaskan pelajar MTs Arianto Tawakal.
Kedua, mendesak pencopotan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan kapolri dan Irjen Dadang Hartanto dari jabatan kapolda Maluku. Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik. Keempat, menuntut penegasan batasan kewenangan dalam penarikan Polri dalam jabatan sipil.
”Kami massa aksi tidak dapat menemui kapolri. Kami dikecewakan sekali lagi. Aspirasi-aspirasi yang kami suarakan tidak lagi didengar oleh mereka. Maka kami akan kembali pada esok hari dalam kekuatan-kekuatan yang lebih besar, dalam aksi-aksi yang lebih besar dan lebih masif,” kata perwakilan massa aksi.





