Mahasiswa Jadi Korban Begal Sadis di Karawang, Motor Raib dan Leher Disayat

E68c76f0 4906 11ed Ae74 19de571b6525 9
E68c76f0 4906 11ed Ae74 19de571b6525 9

Kejadian Mengerikan yang Menimpa Seorang Mahasiswa di Karawang

Seorang mahasiswa berinisial MAN (19) menjadi korban kejahatan sadis di wilayah Karawang, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi di belakang Mall Technomart Galuh Mas, Telukjambe Timur, pada Rabu (25/2/2026), setelah korban tertipu melalui aplikasi kencan dengan modus Open BO.

Korban diperas sebesar Rp300 ribu dan kemudian disayat lehernya oleh pelaku yang menumpang motor sebelum membawa kabur motor dan handphone korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial J (35) pada Sabtu (28/2/2026) dini hari, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pencarian dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Modus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan

Menurut informasi yang diperoleh, MAN tidak hanya menjadi korban perampokan biasa, tetapi juga dirancang oleh para pelaku. Mereka adalah kawanan yang menggunakan aplikasi pertemanan untuk menguras harta benda orang-orang yang menggunakan layanan Open Booked (Open BO).

MAN dan seorang gadis telah bersepakat untuk bertemu di wilayah Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur. Namun, saat tiba di lokasi yang telah disepakati, korban didatangi oleh sejumlah orang dan diminta menyerahkan uang Rp300 ribu. Selanjutnya, salah satu pelaku meminta dibonceng oleh korban dengan sepeda motor korban.

Penganiayaan yang Mengerikan

Saat sedang berboncengan di tempat sepi, pelaku J dengan sadis mengeluarkan pisau dan langsung menyayat leher korban dari belakang. Korban kesakitan dan tidak berdaya, lalu pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban beserta satu buah handphone. Korban kemudian lari meninggalkan lokasi untuk mencari pertolongan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian leher depan dan harus menanggung kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10.000.000. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi D-3524-DBC, serta satu unit handphone.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan berhasil menangkap pelaku berinisial J (35). Pelaku warga Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah topi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Ancaman Hukuman yang Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu enam orang pelaku lain yang disebut-sebut ikut serta dalam aksi tersebut.

Imbauan dari Polisi

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan online dan selalu waspada saat berjanjian bertemu dengan orang yang baru dikenal.

Pos terkait