Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen Karyawan BUMN Ditangkap
Seorang pria berstatus mahasiswa di Kabupaten Kuningan nekat menjadi polisi palsu demi melakukan penipuan dengan modus rekrutmen karyawan BUMN. Tersangka yang bernama MS (22) telah ditangkap oleh personel Polres Kuningan, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, MS meminta sejumlah uang kepada korban di wilayah tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis, tersangka MS (22) merupakan seorang mahasiswa yang nekat menggunakan atribut kepolisian untuk meyakinkan para korban. “Motifnya adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan memakai kedudukan palsu sebagai anggota Polri,” kata Kompol Azis.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 12 Januari 2026 dari seorang korban berinisial AS (52) di Kabupaten Kuningan. Tersangka mendatangi korban dengan mengenakan seragam polisi berpangkat AKP serta menunjukkan dokumen-dokumen yang seolah-olah berkaitan dengan proses penerimaan karyawan.
Azis menyebutkan bahwa tersangka meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai syarat agar dua anak korban bisa diterima bekerja. “Korban dijanjikan oleh tersangka bahwa anaknya dapat bekerja di Pertamina Balongan Indramayu. Korban sempat menyerahkan uang muka sebesar Rp 16 juta kepada tersangka,” tuturnya.
Setelah pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, korban merasa tertipu dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin model menyerupai AK47 warna hitam, satu setel seragam berpangkat AKP, dan satu kaus bertuliskan polisi.
Selain itu, turut diamankan dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN serta surat keterangan lulus tes dan surat keterangan kerja atas nama salah satu anak korban.
Atas kejadian tersebut, Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu dan menjanjikan kelulusan rekrutmen dengan imbalan uang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Modus Penipuan yang Menggunakan Atribut Kepolisian
Tersangka MS (22) menggunakan atribut kepolisian untuk memperkuat modus penipuannya. Hal ini menunjukkan betapa liciknya cara yang digunakan untuk meyakinkan korban. Dengan mengenakan seragam dan dokumen yang terlihat resmi, tersangka berhasil menipu korban hingga menyerahkan uang muka sebesar Rp 16 juta.
Beberapa hal yang dilakukan oleh tersangka antara lain:
- Menggunakan seragam polisi berpangkat AKP
- Menunjukkan dokumen yang seolah-olah berkaitan dengan proses penerimaan karyawan
- Menjanjikan pekerjaan di perusahaan besar seperti Pertamina Balongan Indramayu
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan aksi penipuan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu pucuk senapan angin model menyerupai AK47 warna hitam
- Satu setel seragam berpangkat AKP
- Satu kaus bertuliskan polisi
Selain itu, polisi juga menemukan dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN serta surat keterangan lulus tes dan surat keterangan kerja atas nama salah satu anak korban.
Peringatan dari Polres Kuningan
Polres Kuningan memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang terlalu bagus untuk dipercaya, terutama jika ada imbalan uang.
Peringatan ini sangat penting mengingat semakin maraknya tindakan penipuan yang menggunakan modus penggunaan atribut resmi. Masyarakat harus lebih waspada dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyerahkan uang atau data pribadi.
Ancaman Hukuman yang Dijerat
Tersangka MS (22) dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penipuan dengan modus penggunaan atribut resmi akan mendapat sanksi yang cukup berat.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.





