Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Menghapus Sebagian Tarif yang Diatur oleh Presiden Trump
Pada hari Jumat (20/2), Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA) mengambil keputusan untuk membatalkan sebagian besar agenda tarif yang diatur oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Undang-undang yang digunakan sebagai dasar dari pengenaan bea impor tersebut tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Putusan ini diambil dengan suara 6-3, dengan mayoritas hakim menilai bahwa penerapan tarif tanpa persetujuan Kongres melanggar prinsip konstitusi yang menegaskan bahwa Kongres memiliki otoritas utama dalam hal perpajakan dan pengenaan bea cukai. Menurut para hakim, tidak pernah ada Presiden AS yang menggunakan UU tersebut secara luas untuk menerapkan tarif dalam skala besar seperti yang dilakukan oleh Trump.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh CNBC pada Sabtu (21/2), para hakim menekankan bahwa Presiden harus memperoleh izin dari Kongres AS sebelum menetapkan tarif, terlepas dari alasan yang diajukan. Meski demikian, putusan tersebut tidak menjelaskan apakah tarif yang telah dibayarkan oleh warga AS akan dikembalikan atau tidak. Namun, menurut perhitungan Penn Wharton Budget Model, negara tersebut telah mendapatkan pendapatan sebesar US$ 175 miliar dari pengenaan tarif tersebut.
Sejumlah besar tarif yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump didasarkan pada interpretasi Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). UU ini memberi Presiden kewenangan untuk mengatur tarif setelah menyatakan keadaan darurat nasional. Pada April lalu, Trump mengumumkan rencana tarif timbal balik yang luas, yang ia anggap sebagai “hari pembebasan” bagi Amerika. Pengumuman tersebut memicu kepanikan di pasar keuangan dan akhirnya membuat tarif tersebut ditangguhkan sementara.
Sejak saat itu, tarif-tarif tersebut sering berubah, ditunda, dan diberlakukan kembali. Selain itu, tarif berbasis IEEPA juga mencakup sejumlah tarif yang diberlakukan terhadap Meksiko, Kanada, dan Tiongkok. Tarif-tarif ini dikeluarkan dengan tuduhan bahwa negara-negara tersebut telah memungkinkan fentanyl masuk ke AS.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyampaikan bahwa putusan MA memberikan dampak signifikan terhadap rakyat AS dan mengurangi pengaruh yang dimiliki oleh Trump. Sementara itu, Trump sendiri menyebut putusan MA sangat mengecewakan dan menuduh bahwa MA dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.
Dampak Putusan Terhadap Kebijakan Tarif dan Hubungan Internasional
Putusan ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam konteks hukum, tetapi juga berdampak pada hubungan internasional AS dengan mitra dagang utamanya. Beberapa negara yang terkena tarif, seperti Tiongkok dan Meksiko, kemungkinan akan merespons dengan tindakan balasan atau menegaskan kembali posisi mereka dalam diskusi perdagangan global.
Selain itu, putusan ini juga membuka pertanyaan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengambil kebijakan ekonomi tanpa persetujuan lembaga legislatif. Hal ini bisa menjadi preseden penting dalam penerapan kebijakan serupa di masa depan.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Reaksi terhadap putusan ini bervariasi. Partai Republik cenderung mengkritik putusan MA, sementara partai Demokrat lebih mendukung keputusan tersebut. Tokoh-tokoh politik lainnya juga memberikan komentar yang berbeda-beda, tergantung pada pandangan mereka terhadap peran pemerintah pusat dalam kebijakan ekonomi.
Meskipun begitu, banyak analis sepakat bahwa putusan ini menunjukkan bahwa kekuasaan presiden dalam pengenaan tarif tidak mutlak dan harus tetap diawasi oleh lembaga-lembaga konstitusional seperti MA.





