Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materi UU LLAJ
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap UUD 1945. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2026).
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi sembilan hakim konstitusi.
Alasan Penolakan Permohonan
Berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, permohonan tersebut dinilai tidak lengkap karena tidak dilengkapi alat bukti hingga tahap pemeriksaan perbaikan.
Permohonan diajukan oleh Syah Wardi, yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pemohon tidak hadir. Ketiadaan alat bukti dan ketidakhadiran pemohon menjadi alasan utama MK menolak permohonan tersebut.
Uji Frasa “Penuh Konsentrasi” dalam Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ
Sebelumnya, pemohon menilai bahwa frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan jelas. Ia menyebut norma tersebut abstrak dan multitafsir.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

Perhatian Terhadap Tindakan Merokok Saat Mengemudi
Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat. Ia meminta norma itu dimaknai secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu keselamatan, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon menilai ketiadaan larangan eksplisit soal merokok saat berkendara menjadi contoh kekosongan norma. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan karena pengemudi harus melepas satu tangan dari kemudi serta berisiko terganggu abu atau bara rokok.

Putusan MK dan Dampaknya
Dengan putusan ini, ketentuan “penuh konsentrasi” dalam UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini. MK tidak masuk pada pokok perkara karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini menunjukkan bahwa MK hanya akan mempertimbangkan permohonan yang memenuhi persyaratan hukum formal. Hal ini juga memberikan indikasi bahwa uji materi terhadap ketentuan yang dianggap ambigu atau tidak jelas harus disertai dengan alat bukti yang cukup dan partisipasi aktif dari pemohon.





