Penolakan Gugatan Uji Materiil oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 1 dan konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam putusan yang diumumkan, Mahkamah menyatakan bahwa pemaknaan yang dilakukan tidak sejalan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengungkapkan bahwa para pemohon mempersoalkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 yang memaknai penyandang disabilitas fisik sebagai “terganggunya fungsi gerak”. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, penafsiran tersebut dinilai sempit dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi orang dengan penyakit kronis yang sering mengalami keterbatasan.
“Penafsiran yang sempit dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap orang dengan penyakit kronis yang kerap mengalami keterbatasan,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Pemohon menilai bahwa penafsiran tersebut melanggar jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum serta kebebasan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Enny menjelaskan bahwa Mahkamah perlu mencermati pengertian penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/2016. Dalam norma tersebut, secara implisit terkandung prinsip bahwa seseorang menjadi berada dalam kondisi disabilitas bukan semata-mata karena kondisi fisik, melainkan adanya keterbatasan.
Namun, dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa penyakit kronis harus dikategorikan sebagai penyandang disabilitas dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016. Menurut Enny, secara yuridis, rumusan tersebut bersifat non-limitatif.
Menurut Enny, pemahaman mengenai penyakit kronis dari beberapa ahli medis telah menjelaskan berbagai penyakit kronis yang bersifat jangka panjang maupun secara medis dapat menimbulkan dampak terhadap fungsi tubuh, baik berupa gangguan mobilitas maupun nyeri berkepanjangan.
“Bahwa untuk menentukan penyakit kronis termasuk kategori disabilitas, landasan normatif Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU 8/2016 telah menentukan ragam disabilitas, sekaligus menetapkan penyandang disabilitas dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis,” ujar Enny.
Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti petitum pemohon adalah inkonstitusional.
Alasannya, kata Enny, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 adalah dalil yang berdasar. Namun, pemaknaan yang dimohonkan para pemohon tidak sebagaimana yang dilakukan oleh Mahkamah.
“Maka dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” katanya.
Pemohon dan Pengalaman Mereka
Pemohon pada perkara bernomor 130/PUU-XXIII/2025 ini adalah dua orang warga sipil bernama Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Keduanya merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya lantaran tidak ada pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari penyandang disabilitas.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dihelat pada 13 Agustus lalu, Raissa Fatikha menyampaikan bahwa ia merupakan penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama satu dekade. Ia mengaku sering mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi, sehingga membatasi mobilitas kendati tetap berupaya aktif melakukan edukasi publik terhadap penyakit tersebut.
Raissa melanjutkan, kondisi serupa juga dialami Deanda Dewindaru yang merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kondisi serupa seperti kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak atas penyakit yang dirasakannya.
Maka dari itu, dalam gugatannya, pemohon meminta Mahkamah untuk mencantumkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU ini.





