Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Perkara Kendala Catatan Sipil Pernikahan Beda Agama

Aa1ocmc7
Aa1ocmc7

Putusan MK Mengenai Pasal 35 Huruf a UU Adminduk

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, bersama hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta pada Senin (2/3/2026) berlangsung dengan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan yang diajukan oleh E Ramos Petege terhadap Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bertugas dalam membacakan pertimbangan hukum tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa meskipun pemohon dalam permohonan sebelumnya, Nomor 24/PUU-XX/2022, diberikan kedudukan hukum, hal ini tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum terhadap pengujian norma dalam permohonannya. Terlebih, norma yang diuji dalam permohonan kali ini berbeda, yaitu UU 23/2006. Oleh karena itu, meskipun pemohon telah menentukan kualifikasi dan menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, dia tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya pasal tersebut. Sebab, pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Dampak dari Pasal 35 Huruf a UU Adminduk

Menutup Akses Administratif dan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Pemohon menyebutkan bahwa dalam penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk, dimaknai perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama. Konstruksi ini menjadikan pencatatan perkawinan beda agama bergantung sepenuhnya pada adanya penetapan pengadilan. Sehingga secara faktual, aturan ini menutup akses administratif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pencatatan perkawinan.

Soroti Adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Mekanisme yang diamanatkan dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk beserta penjelasannya tersebut diperburuk dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Keberlakuan SEMA tersebut secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama. Hal tersebut memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak yang diamanatkan dalam Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 akibat adanya diskriminasi hukum.

Diskriminasi bagi Anak yang Lahir dari Pasangan Beda Agama

Pemohon menilai diskriminasi ini juga terjadi pada anak yang lahir dari pasangan beda agama yang tidak dicatatkan perkawinannya sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum penuh. Terlebih, hal ini berdampak luas pada terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas identitas diri yang sah, kepastian status kewarganegaraan, serta kejelasan hubungan hukum dan hubungan keluarga dengan kedua orangtuanya. Kondisi tersebut tidak muncul dari pilihan atau perbuatan anak, melainkan merupakan akibat langsung dari hambatan administratif yang diciptakan oleh norma dalam pencatatan perkawinan beda agama.

Pemohon juga menilai adanya ketidakjelasan hubungan keluarga, khususnya akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan beda agama yang menyebabkan tidak terciptanya hubungan keperdataan anak dengan ayahnya. Dengan demikian, mereka hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal tersebut, kata dia, berimplikasi pada hilangnya kewajiban hukum ayah terhadap anak dan anak kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan hak-hak keperdataan dari ayahnya. Misalnya hak atas pengakuan status sebagai anak, hak waris, hak atas perlindungan hukum dalam hubungan keluarga, serta hak untuk memperoleh jaminan sosial dan manfaat hukum lain yang timbul dari hubungan keperdataan antara anak dan orangtua.

MK Tolak Uji Skema Penghangusan Kuota Internet Secara Sepihak Uji HAM Jadi Syarat Naik Pangkat Polri?

Pos terkait