Perubahan Aturan Perintangan Peradilan dalam UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan perubahan terhadap bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perubahan ini dilakukan agar tidak mudah disalahartikan, khususnya terkait dengan istilah “perintangan peradilan”.
Putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan yang diajukan oleh advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan. Perbuatan tersebut seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Jika dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi yang sama juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.
MK menilai keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum. Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization.
Kondisi yang demikian justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, masyarakat tidak dapat memprediksi apakah tindakan yang sejatinya dibenarkan secara hukum akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Selain itu, MK menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal. Selain menyebabkan ketidakpastian hukum, acapkali juga menciptakan kesewenang-wenangan. Di tataran tersebut, Mahkamah berpendirian frasa tersebut berpotensi digunakan secara karet untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum.
Di samping itu, secara universal, MK merujuk pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC). Ternyata, frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak menjadi bagian dalam delik perintangan peradilan. Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa secara langsung atau tidak langsung.
Di sisi lain, dalam perkembangan hukum pidana nasional, KUHP baru tidak pula mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pengaturan mengenai delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum. Dengan demikian, menurut MK, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa “secara langsung atau tidak langsung” telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan oleh Arsul Sani.
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00”.





