Penangkapan Dua Tersangka Pencurian Inventaris Sekolah di SDN 2 Gondoriyo
Polsek Todanan berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan tindakan pencurian inventaris sekolah di SDN 2 Gondoriyo. Kejadian ini menyebabkan kerugian sebesar Rp27 juta, dan kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lain yang diduga sudah dijual oleh pelaku.
Pelaku yang Ditangkap
Dua orang yang ditangkap adalah IW (38 tahun) dan DS (39 tahun). Keduanya berasal dari wilayah yang berbeda, dengan IW tinggal di Bandar Lampung dan DS berasal dari Jakarta Utara. Saat ini, keduanya diketahui berdomisili di Kabupaten Rembang.
Menurut Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, para pelaku diduga merupakan spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka dikenal memiliki modus yang cukup rapi, termasuk menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk menghindari petugas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang saksi yang ingin memasuki ruang kantor sekolah menemukan pintu tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan, ruangan terlihat dalam kondisi berantakan dengan sejumlah barang berserakan di lantai.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kehilangan beberapa perangkat elektronik. Barang yang hilang antara lain satu unit LCD proyektor merek Infocus, satu unit LCD proyektor merek Acer, dua unit laptop merek Lenovo, serta satu unit laptop merek HP.
“Kerugian yang dialami SDN 2 Gondoriyo diperkirakan mencapai Rp27.000.000,” ujar Iptu Suhari, Sabtu (28/2/2026).
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Todanan langsung melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat (27/2/2026) siang ketika petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di sebuah warung makan di sebelah barat Cumpleng Indah, Todanan.
Kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yaitu sebuah obeng. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas pelaku serta satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti seperti tiga unit laptop, dua sepeda motor, peralatan membobol, serta uang tunai sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp1.150.000 telah diamankan di Mapolsek Todanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum
Iptu Suhari menjelaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris guna mencegah kejadian serupa di masa depan.





