Mantan Dirut Hari Karyuliarto Sebut Kesaksian Ahok Jadi Titik Terang Kasus LNG Pertamina

Aa1v3k5g 1
Aa1v3k5g 1

Penjelasan Mantan Direktur Pertamina Terkait Kasus LNG

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, memberikan kesaksian yang menarik terkait kasus dugaan korupsi gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Ia menyatakan bahwa kesaksian mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan terang dalam kasus tersebut. Menurut Hari, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Ya membuka, cukup membuka. Paling tidak, tidak ada kerugian negara. Walaupun yang lainnya dia berbelit-belit enggak karuan, termasuk keuntungan. Tetapi waktu saya tanya soal MSRKAP, jelas bahwa Pertamina untung,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Hari mengklaim bahwa pengadaan LNG Corpus Christi menguntungkan negara. Menurutnya, Dewan Komisaris mengetahui tentang pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap bulan ada rapat MSRKAP, yang merupakan monitoring kinerja direksi. Komisaris juga tahu tentang hal tersebut.

“Bahwa tiap bulan ada rapat MSRKAP, monitoring dari kinerja direksi. Dan Komisaris tahu. Kalaupun dia enggak datang, ditunggu sampai dia datang,” ujarnya.

Peran Tim Penasihat Hukum

Sementara itu, tim penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati. Hal ini penting untuk menambah terang sengkarut kasus tersebut.

“Oh ya, kami perlu menghadirkan Bu Nicke. Karena jelas sekali di persidangan sudah pernah terungkap bahwa ada namanya Trafigura. Pertamina tuh sebenarnya sudah menjajaki untuk membuat perjanjian dengan Trafigura dalam hal penjualan LNG yang kita beli dari Corpus Christi,” cetusnya.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.

Dasar Hukum Kasus

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan perusahaan besar. Dengan kesaksian yang diberikan oleh Hari Karyuliarto dan rencana penghadiran Nicke Widyawati, persidangan akan semakin menarik untuk diikuti. Bagaimana putusan pengadilan nanti akan menjadi penentu apakah dugaan korupsi tersebut benar-benar terbukti atau tidak.

Pos terkait