Mantan Kadishub Morut Jadi Tersangka Korupsi Dana Lampu Solar Cell APBD 2023

025565100 1451388731 20151229 Lampu Pju Jakarta Yr3
025565100 1451388731 20151229 Lampu Pju Jakarta Yr3

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Morowali Utara

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Morowali Utara kembali menjadi perhatian masyarakat. Dalam laporan terbaru, IAI, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Morowali Utara periode 2021-2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Proyek yang Terlibat dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, IAI terlibat dalam beberapa proyek yang dilakukan di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan lampu solar cell di Pelabuhan Kolobawah. Selain itu, tersangka juga terlibat dalam pengadaan tiang listrik di Desa Boba serta pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya di 13 titik berbeda.

Pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Desa Boba menyerap anggaran sebesar Rp 1.525.000.000 (satu miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah). Dana tersebut berasal dari APBD tahun 2023, yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur publik di daerah tersebut.

Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara menetapkan IAI sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan rilis surat bernomor PR-01/P.2.19.7/Kph.3/02/2025 dan nomor penangkapan 01/P.2.21/Fd.1/02/2026.

Menurut keterangan dari Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, IAI ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ancaman Hukuman yang Menghadang

Tersangka IAI dikenakan pasal primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi. Pasal Primair yang dikenakan adalah Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Penahanan Tersangka

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, tersangka IAI akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale Kelas IIIb. Penahanan dimulai sejak tanggal 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026.

Penutup

Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi isu serius di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Morowali Utara. Penetapan tersangka terhadap IAI menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemerintah serta lembaga hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Pos terkait