Mutasi AKBP Didik Putra Kuncoro Sebagai Langkah Administratif
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi ini dilakukan setelah ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses administratif untuk mempercepat tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mutasi ini dilakukan agar proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP dapat berjalan lebih efisien.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi AKBP Didik ke Yanma bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan PTDH-nya yang sedang berlangsung. “Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri PTDH-nya sedang berproses,” ujarnya pada Sabtu (28/2/2026).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026. Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus narkoba. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri, Minggu (15/2/2026) malam, seperti dikutip dari video YouTube KompasTV.
Penetapan Didik sebagai tersangka bermula dari penangkapan tersangka lain yang juga merupakan anggota Polri. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN.
Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN. Dalam perkembangan kasus ini, polisi menemukan adanya keterlibatan eks Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam perkara tersebut.
Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Selanjutnya, polisi menggelar pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi, dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram. Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.
Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Tangerang, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, pil alprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.





