Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Terima Setoran Narkoba Bulanan

Aa1wfgxg 1
Aa1wfgxg 1

Penyelidikan Terhadap Kapolres Bima Kota yang Diduga Terlibat Narkoba

Didik Putra Kuncoro, mantan kapolres di Bima Kota, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Tindakan yang dilakukannya sangat tidak wajar karena ia secara sadar membekingi bandar narkoba untuk mendapatkan sejumlah uang. Hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri dan Polda NTB menunjukkan bahwa Didik menerima setoran bulanan dari bandar narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan temuan tersebut kepada awak media di Jakarta. Menurutnya, setoran yang diterima oleh Didik ditukar dengan jaminan bagi bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Bima Kota.

”Tersebut (nama) kapolres Bima Kota mendapat setoran rutin setiap bulan, kemudian meminta biaya pengamanan, dan lain-lain,” kata Eko dikutip pada Sabtu (28/2).

Kasus ini masih dalam penanganan Bareskrim Polri. Penyidik di jajaran Mabes Polri bekerja bersama dengan penyidik di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini dilakukan karena ada tiga klaster kasus narkoba yang saling berkelindan. Klaster satu dan dua ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sedangkan klaster tiga diproses oleh Bareskrim Polri.

”Jadi, klaster satu, klaster dua ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, klaster tiga ditangani oleh Mabes Polri. Tapi, semuanya bergerak simultan dan bersatu,” tegas Eko.

Eko menjelaskan alasan keterlibatan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus tersebut. Selain melibatkan top level di jajaran Polres Bima Kota, kasus ini juga melibatkan bandar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu, instansinya menilai perlu adanya kerja sama antara Mabes Polri dengan Polda NTB.

”Mabes Polri ambil alih pengejaran semua (DPO) untuk mensimultankan (penanganan kasus) supaya berjalan beriringan,” kata dia.

Eko memastikan bahwa pihaknya akan terus mengungkap jejaring peredaran gelap narkoba dalam kasus tersebut. Termasuk dengan menangkap bagian dari jaringan yang lebih besar lagi. Hal ini penting mengingat klaster satu hanya melibatkan seorang Bhayangkari dan polisi, kemudian klaster dua menyeret seorang mantan kasat narkoba, dan klaster tiga mengungkap keterlibatan eks kapolres.

Sebelumnya, Eko mengungkapkan bahwa kasus tersebut dimulai dari pengejaran tersangka kasus narkoba oleh jajaran penyidik di Polda NTB. Mereka menangkap dua orang di wilayah Bima Kota. Dari penangkapan itu, penyidik menemukan fakta mengejutkan.

”Dikembangkan ke atas, penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau biasa kami sebut Bhayangkari atas nama Anita. Jadi, ternyata suami-istri itu termasuk dalam jaringan (peredaran gelap) narkoba. Itu klaster pertama,” terang Eko kepada awak media di Jakarta dikutip Sabtu (28/2).

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik mengembangkan penanganan kasus tersebut sampai Anita mengungkap fakta baru. Yakni keterlibatan personel Polri lain dalam jejaring peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Nama Malaungi pun terseret. Saat itu Malaungi masih bertugas sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota berpangkat AKP.

”Akhirnya Direktorat Narkoba Polda NTB kerja sama dengan Propam Polda NTB melakukan pengamanan terhadap kasat narkoba Polres Bima atas nama AKP Malaungi. Dari situ berkembang, berarti klaster dua,” ucap Eko.

Di klaster dua, muncul nama polisi dengan kedudukan dan pangkat lebih tinggi. Malaungi yang tidak ingin dihukum seorang diri membeber keterlibatan Didik Putra Kuncoro. Dia adalah mantan kapolres Bima Kota yang sebelum dipecat dari dinas kepolisian sudah menyandang pangkat AKBP atau perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak.

Pos terkait