Mantan Ketua DPRD Siak Laporkan Pencurian Gaharu ke Layanan 110

Ketua Dprd Siak Dan Istri 1
Ketua Dprd Siak Dan Istri 1

Mantan Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencurian Kayu Gaharu ke Polisi

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi, melaporkan dugaan pencurian kayu gaharu di kebun miliknya yang terletak di Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak. Kejadian ini terjadi pada Minggu (1/3/2026), dan berakhir dengan penangkapan dua pelaku oleh personel Polsek Siak.

Azmi mengungkapkan bahwa kebun gaharu seluas sekitar 1,5 hektare tersebut telah ia tanam sejak tahun 2015. Lokasi kebun itu berada di belakang Pasar Blantik Raya, tidak jauh dari SMA Negeri 2 Siak, Kampung Suak Lanjut.

“Sudah lama, kayu di kebun itu sering dicuri. Tapi tak pernah tertangkap pelakunya. Itu kebun khusus gaharu, penuh satu setengah hektare,” ujar Azmi.

Peristiwa terbaru terjadi ketika penjaga kebun memergoki dua orang yang diduga sedang menebang kayu. Keduanya sempat diamankan di lokasi sebelum Azmi dihubungi penjaga. Tanpa menunggu lama, Azmi langsung menghubungi layanan pengaduan kepolisian 110.

“Saya kontak 110, alhamdulillah cepat respon pihak kepolisian. Diangkat piket, dan langsung turun ke lapangan,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Siak, Kapolsek Siak, dan jajaran piket yang dinilainya sigap merespons laporan masyarakat melalui layanan tersebut.

“Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Siak, namun setelah pendataan ternyata kedua pelaku warga kita juga,” ujar Azmi.

Azmi meminta agar kedua terduga pelaku cukup diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya minta cukup dibina saja. Sosialisasikan soal hukum, terutama soal masuk lingkungan orang tanpa izin itu sudah ada pidananya, apalagi melakukan penebangan atau perusakan. KUHP baru sudah jelas mengatur itu,” ujar Azmi.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan sekaligus memberi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami batasan hukum. Khususnya terkait hak kepemilikan dan larangan memasuki atau merusak lahan orang lain tanpa izin.

“Ini jadi pelajaran untuk kita semua. Jangan sampai masuk pekarangan orang sembarangan. Apalagi merusak atau mengambil tanpa izin. Kalau nanti mengulangi, tentu akan kami laporkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepala SPK Polsek Siak, Aiptu Defrizal, membenarkan adanya laporan masuk melalui layanan 110 atas nama H Azmi terkait dugaan pencurian kayu gaharu di Kampung Suak Lanjut.

“Atas laporan itu, kami langsung merespons dan turun ke tempat kejadian perkara. Dua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Siak,” ujarnya.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial ESR (30), warga Jalan Suak Lanjut RT 06/RW 02, dan J (30), warga Jalan Suak Lanjut RT 05/RW 02, Kecamatan Siak. Keduanya telah berkeluarga.

Dari pengakuan mereka, kayu tersebut hendak digunakan untuk membuat kandang ayam. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa kayu yang ditebang merupakan tanaman gaharu milik Azmi.

Namun perkara itu tidak berlanjut ke proses hukum. Setelah mengetahui keduanya merupakan warga Kampung Suak Lanjut, Azmi memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Ya benar, Pak Azmi mengurungkan niat untuk melaporkan keduanya setelah mengetahui mereka warganya juga di Kampung Suak Lanjut,” kata Defrizal.


Pos terkait