Pembagian kuota haji untuk tahun 2024 yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi perhatian utama dalam berbagai diskusi dan penyelidikan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena keterbatasan tempat di Arab Saudi yang mengharuskan pemerintah Indonesia memperhatikan keselamatan jamaah haji.
Yaqut menyampaikan hal ini setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). Namun, sidang tersebut ditunda karena KPK tidak hadir. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa alasan utama pembagian kuota adalah untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah, mengingat keterbatasan ruang di tanah suci.
“Salah satu pertimbangan utama ketika menetapkan pembagian kuota haji adalah Hifdzun Nafsi, yaitu menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi,” ujarnya.
Yaqut juga menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan untuk 2024 telah terikat aturan dengan pemerintah Arab Saudi. Ia menilai keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU,” katanya.
Keputusan pembagian kuota haji yang diambil oleh Yaqut juga mendapat berbagai respons, baik pro maupun kontra. Ia berharap polemik yang terjadi tidak membuat para pemimpin takut mengambil keputusan penting bagi masyarakat.
“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucapnya.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam mempercepat pembagian kuota haji. Dalam kasus ini, kuota haji reguler dan khusus diubah dari 92% dan 8% menjadi 50% dan 50%.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan adanya aliran dana kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.





