Mantan Menag Yaqut: Kuota Haji 2024 Terkait Aturan Arab Saudi

Aa1vk6vq
Aa1vk6vq



Mantan Menteri Agama Mengklaim Pembagian Kuota Haji 2024 Terikat Aturan Arab Saudi

Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut menyampaikan pernyataannya terkait pembagian kuota haji pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki keterikatan dengan aturan yang ditetapkan oleh pihak Arab Saudi.

Menurut Gus Yaqut, pembagian kuota haji tersebut didasarkan pada sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi pegangan utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini kemudian melahirkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 orang.

Alasan Keselamatan Jemaah

Gus Yaqut juga menjelaskan alasan dibuatnya peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, keputusan untuk membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah. Ia menilai bahwa keterbatasan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Gus Yaqut.

Kasus Kuota Haji 2024

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2024. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Gus Yaqut bertindak sebagai sosok yang membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Namun, sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000:10.000, yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Peran Presiden dalam Pemenuhan Kuota Haji

Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun, pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.

Akibatnya, MBS memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata antara haji reguler dan khusus, bukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tersangka dalam Kasus Ini

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan kuota haji dan bagaimana kebijakan yang diambil dapat memengaruhi proses penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Pos terkait