Marah Kalah Lari, Polisi Hajar Anak Tapi Salah Sasaran, Ibu Korban Minta Maaf Tidak Tulus

907e00e0 45fe 11ed 9ae9 959994b8a64c 13
907e00e0 45fe 11ed 9ae9 959994b8a64c 13

Kasus Anak Polisi Hajar Bocah karena Kesal dalam Lomba Lari

Seorang bocah laki-laki berinisial F (9 tahun) menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh anak polisi. Kejadian ini terjadi di Gang Masjid, Curug, Cimanggis, Kota Depok. F disebut sebagai korban salah sasaran setelah dipukul dan diseret oleh seorang pemuda.

Kronologi Kejadian

Ibu korban, Widya, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari lomba lari antara dua anak laki-laki, R (11 tahun) dan T. Saat itu, R kalah dalam lomba dan tidak menerima kekalahan tersebut. Ia meminta bantuan rekannya yang berusia 20 tahun untuk mencari T agar bisa menyelesaikan persaingan.

Namun, alih-alih menemukan T, mereka justru menemui F yang baru saja keluar rumah. F langsung dipukul dan diseret oleh pemuda tersebut. Dari rekaman CCTV, terdengar jeritan nangis dari arah kiri kamera. F kemudian dikerumuni beberapa anak laki-laki lainnya, termasuk R yang menggunakan sendal jepit untuk memukul punggung korban.

Widya mengetahui kejadian ini setelah seorang anak melaporkan peristiwa tersebut ke rumahnya. Ia kemudian mencoba menghubungi T untuk memperjelas kesalahpahaman dan meminta pertanggungjawaban. Namun, kasus ini diselesaikan melalui mediasi di Polsek Cimanggis dengan penandatanganan surat pernyataan.

Perasaan Orangtua

Widya menyatakan bahwa anaknya tidak terlibat dalam lomba balap lari dan hanya menjadi korban salah sasaran. Meskipun pelaku telah meminta maaf, ia merasa permintaan maaf tersebut tidak tulus. “Saya butuh ungkapan maaf yang tulus dari pihak sana,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan bahwa salah satu pelaku adalah anak dari anggota kepolisian Polsek Cimanggis. Permasalahan ini diselesaikan melalui restorative justice tanpa proses hukum lebih lanjut karena kedua belah pihak saling memaafkan.

Kondisi Korban

Saat ini, F dalam kondisi baik. Namun, Widya tetap khawatir tentang adanya trauma psikologis yang tidak terlihat. Meskipun korban tidak mengeluh, ia merasa sakit di bagian dadanya dan hanya mengalami lecet di kaki. Sebagai orangtua, ia tetap waspada dan takut hal buruk terjadi.

Kasus KDRT di Kota Depok

Selain kasus di atas, terdapat laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang istri di Kota Depok. Kejadian ini viral di media sosial dan menjadi sorotan netizen.

Awal Terjadinya KDRT

Kasus KDRT terjadi di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pelaku adalah seorang suami berinisial AA (20 tahun) yang diduga menganiaya istrinya, RA (19 tahun). Kejadian ini berawal dari cekcok saat suami meminjam handphone korban untuk bermain game.

Setelah korban meminta kembali HP-nya, pelaku menolak. Hal ini memicu pertengkaran yang akhirnya membuat pelaku naik pitam dan membanting HP korban. Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan memukul wajahnya menggunakan HP dan tangan kosong.

Akibat yang Dialami Korban

Akibat pukulan tersebut, korban terkapar dan mengalami cedera serius pada mata kiri. Ia juga mengalami lebam parah pada bola mata sebelah kiri, luka berdarah di pelipis kiri, serta luka pada paha kanan akibat diinjak oleh pelaku.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban sedang menjalani operasi mata di sebelah kirinya dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Penanganan Kasus

Setelah kejadian, pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke pihak berwenang. Setelah dilaporkan, pelaku diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.


Pos terkait