Marcella Santoso Akui Jadi Korban Mafia Peradilan

Aa1xe5sv
Aa1xe5sv



Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026, advokat Marcella Santoso membacakan tanggapan atas replik jaksa penuntut atau duplik pribadinya. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan perhatian terhadap isu mafia peradilan yang menurutnya telah mengganggu proses pencarian keadilan di masyarakat.

Marcella menekankan pentingnya langkah-langkah untuk memberantas mafia keadilan agar ilmu hukum menjadi lebih berharga dan profesi penegak hukum bisa berdiri dengan tegak dan bermartabat. Menurutnya, pandangan ini telah disampaikan secara konsisten baik dalam penyidikan maupun persidangan. “Mafia keadilan adalah parasit yang menghinggapi proses pencarian keadilan di masyarakat,” ujarnya dalam duplik pribadinya.

Menurut Marcella, korban dari parasit ini bukan hanya para pencari keadilan, tetapi juga penegak hukum seperti advokat yang berada di posisi paling rentan karena tidak dilindungi oleh kekuasaan. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah bagian dari mafia keadilan. “Saya adalah korban parasit mafia keadilan. Parasit tersebut menjual teror, martabat, dan menjual kepercayaan diri,” katanya.

Marcella melanjutkan bahwa parasit ini menyebabkan kepercayaan diri pencari keadilan tidak dibangun berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan berdasarkan alat tukar. Ia meminta kepada majelis hakim untuk menyelamatkannya, teman-teman advokatnya, serta adik-adik calon advokat dari parasit keadilan.

“Bukan saya yang harus dimusnahkan dan dihukum 17 plus 8 tahun penjara,” tambah Marcella menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum. Ia dituntut pidana penjara 17 tahun, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara, dan pidana denda Rp 600 juta subsider kurungan 600 hari.

Menurut Marcella, hukuman tinggi untuknya tidak akan bermanfaat menghapus parasit keadilan. Parasit hanya akan berpindah menghinggapi rekan-rekan advokatnya. Untuk selanjutnya, dia berujar, adalah Indonesia harus benar-benar membuat sistem yang melindungi posisi penegak hukum yang rentan dihinggapi parasit keadilan.

Lebih jauh, ia menyoroti parasit yang mengganggunya lewat Ariyanto Bakri, suaminya. Menurut Marcella, mafia itu menjual teror dengan berbagai cara. Bahkan dalam persidangan pun terungkap cerita selentingan bahwa mungkin saja parasit yang bergerak tidak hanya satu, melainkan lebih dari satu parasit yang tidak ada kaitan dengan dirinya, dan menghinggapi penegak hukum dengan metode yang berbeda.

“Namun, semua dipersalahkan dan dilimpahkan kepada terdakwa dalam perkara ini,” ucapnya.

Ia lalu menyoroti replik jaksa yang mengungkapkan permintaan uang dari aparat penegak hukum untuk biaya sidang. Aparat itu meminta uang lewat anak buahnya, mengatakan “atasan kamu menghubungi saya”.

Marcella punk membantahnya. Ia mengklaim, tidak pernah menyetujui permintaan uang tersebut atau menemui aparat penegak hukum itu.

Jaksa, dalam repliknya, juga menyinggung pendidikan S3 Marcella Santoso. Menurut jaksa, dengan tingkat pendidikan yang tinggi, ia seharusnya melaporkan permintaan uang kepada penegak hukum. Menanggapi itu, Marcella menjelaskan tidak perlu pendidikan hingga S3 untuk memahami perihal permintaan uang dan praktik parasit keadilan dapat dilaporkan ke penegak hukum. Namun, ia kembali menyoroti rentannya profesi advokat.

Dia lantas menuturkan pembentukan bingkai opini atau framing yang beredar di masyarakat, yaitu dirinya sebagai “advokat yang merupakan mafia peradilan” adalah tuduhan yang sangat keji dan fitnah. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan karakternya.

Marcella mengatakan, anak didik yang masuk kantor hukumnya pasti mengetahui dirinya tidak pernah mengajarkan praktik suap dan gratifikasi. “Jika realita menghadapkan mereka pada parasit keadilan, saya selalu ingatkan untuk menghindari dan sampaikan alasan ‘atasan tidak bisa dihubungi’ atau ‘sudah disampaikan ke atasan tetapi belum ada respons’.”

Pos terkait