Marzuki Darusman Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Delpedro Cs

Aa1wyeyx
Aa1wyeyx



Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman memberikan kesaksian sebagai ahli dalam persidangan terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam kesaksiannya, Marzuki menjelaskan peran aktivis dalam sebuah negara serta hubungan antara demonstrasi Agustus 2025 dengan kerusuhan Mei 1998. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 1998, setelah jatuhnya Presiden Soeharto, ia menjadi salah satu anggota Tim Gabungan Pencari Fakta yang meneliti kerusuhan yang terjadi saat itu.

“Saya akan memberikan penjelasan bagaimana hal serupa pernah ditangani di masa lalu,” ujar Marzuki saat ditemui sebelum sidang.

Ia menekankan pentingnya mendapatkan gambaran lengkap dari semua pihak terkait kerusuhan Agustus 2025. “Hal ini hanya mungkin dilakukan jika pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, seperti yang awalnya diharapkan bisa dibentuk, tetapi akhirnya tidak jadi,” tambahnya.

Selain Marzuki, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan Zainal Arifin Mochtar, seorang akademisi hukum tata negara yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan selama demonstrasi Agustus 2025. Mereka diduga menyebarkan konten penghasutan melalui media sosial Instagram, termasuk lewat akun-akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.

Dalam dakwaannya, mereka dituduh melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh saksi ahli dan para tersangka dalam persidangan ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang berlangsung. Persidangan ini menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang profesional dan pengalaman di bidang hukum.

Selain itu, beberapa aspek hukum yang digunakan dalam dakwaan juga menunjukkan pergeseran regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik, yang mencerminkan dinamika hukum di Indonesia.

Pemanggilan saksi ahli seperti Marzuki Darusman menunjukkan upaya kuasa hukum untuk memperkuat argumen mereka dalam persidangan. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa kasus ini memiliki implikasi yang luas, baik secara hukum maupun politik.

Persidangan ini masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi acuan bagi pemahaman masyarakat tentang peran aktivis, hak asasi manusia, serta proses hukum di tengah situasi sosial yang dinamis.

Pos terkait