Masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali diperpanjang, ini alasan utamanya

Aa1xhfov
Aa1xhfov



bali.

, DENPASAR – Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali akan berakhir pada hari Selasa (3/3) mendatang. Namun, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa ada kemungkinan masa kerja Pansus TRAP diperpanjang.

Dewa Jack, panggilan akrabnya, merasa keberadaan Pansus TRAP masih sangat dibutuhkan setelah melihat berbagai tindakan yang dilakukan selama ini. Mulai dari sidak lapangan, pemeriksaan perizinan, penyelidikan pelanggaran, hingga pengajuan rekomendasi bagi pemerintah daerah.

Selain itu, Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee telah mulai berlaku. Menurut Dewa Jack, Pansus TRAP diperlukan sebagai penegak Perda tersebut.

Hingga saat ini, empat fraksi di dewan juga tidak menyampaikan keberatan terhadap keberadaan Pansus TRAP. Hal ini memberi peluang besar untuk perpanjangan masa kerja Pansus.

“Sebenarnya pada hari Senin (2/3) nanti ada rapat pimpinan. Kami juga akan membahas Pansus TRAP, tetapi dari auranya akan ditambah (perpanjang) sampai akhir tahun,” ujar Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Sabtu (28/2) kemarin.

Menurut Dewa Jack, membiarkan pansus tata ruang tetap menjalankan tugasnya adalah bagian dari mengadopsi masukan masyarakat. Selama ini, kasus-kasus yang ditangani oleh Pansus TRAP yang dipimpin I Made Supartha bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Ini mendorong individu atau pelaku usaha di Bali agar membangun sesuatu dengan taat aturan. “Kami tidak menghentikan orang untuk berinvestasi. Kami mencintai investor untuk ikut membangun Bali, tetapi kami mengarahkan untuk mengurus izin, mengikuti aturan yang berlaku kan begitu melalui Pansus TRAP,” ujar Dewa Mahayadnya.

Oleh karena itu, Dewa Jack berharap dalam rapat Pimpinan DPRD Bali Senin (2/3) besok akan diambil keputusan yang sama, yaitu melanjutkan Pansus TRAP. Keputusan dalam rapat tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk ditindaklanjuti.

Pansus TRAP direncanakan akan memberikan seluruh rekomendasi dari hasil pendalaman terhadap puluhan kasus dugaan pelanggaran izin dan tata ruang yang masih bergulir kepada Gubernur Koster.

Jadi, apapun keputusan akhir nanti, Pansus TRAP setidaknya sudah menyerahkan keputusan mereka untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif.

Pos terkait