Masyarakat Fatumnasi Demo Tolak Status Taman Nasional Mutis Timau

Ritual Adat Suasana Pelaksanaan Ritual Di Gunung Mutis
Ritual Adat Suasana Pelaksanaan Ritual Di Gunung Mutis

Aksi Penolakan Masyarakat Fatumnasi terhadap Status Taman Nasional Mutis Timau

Masyarakat Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, melakukan aksi penolakan terhadap status Taman Nasional Mutis Timau. Aksi ini dipimpin oleh perempuan-perempuan paruh baya dan berlangsung hingga Kantor Resort BKSDA. Camat Fatumnasi, Vincentius Tapatab, membenarkan aksi tersebut dan menyebut alasan demo karena ketidakpuasan terhadap pengelolaan taman nasional.

Dialog yang dilakukan antara masyarakat dengan pihak BKSDA tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak BKSDA menyarankan masyarakat menyampaikan penolakan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Latar Belakang Aksi

Aksi ini berawal dari postingan di media sosial Instagram sekitar pukul 18.00 WITA, Jumat (27/2/2026). Postingan tersebut menunjukkan masyarakat yang dipimpin oleh perempuan-paruh baya berjalan menuju Taman Nasional Mutis Timau sambil menyuarakan dukungan untuk masyarakat adat.

Vincentius Tapatab, Camat Fatumnasi, mengonfirmasi kejadian tersebut melalui pesan WhatsApp. Ia mengatakan baru saja selesai berdialog dengan masyarakat terkait aksi tersebut.

“Kami baru selesai berdialog dengan masyarakat yang melakukan aksi demo di Kantor Resort BKSDA,” ujarnya.

Alasan Demo

Menurut Vincentius, ada dua alasan utama mengapa aksi demo ini dilakukan. Salah satunya adalah dampak pencemaran lingkungan di Taman Nasional Mutis Timau. Masyarakat merasa tidak puas dengan pengelolaan taman nasional yang menyebabkan sampah berserakan di kawasan dan sumber mata air.

Selain itu, pengunjung masuk ke tempat ritual adat yang seharusnya tidak boleh dikunjungi. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat setempat.

Hasil Dialog

Demo yang dilakukan oleh masyarakat tidak mencapai titik temu. Masyarakat justru diarahkan untuk membuat penolakan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tidak ada titik temu, masyarakat menolak taman nasional, dan dari pihak BKSDA menganjurkan untuk membuat surat penolakan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Vincentius.

Sejarah Pembentukan Taman Nasional Mutis Timau

Sebelumnya, berdasarkan informasi pada website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tanggal 8 September 2024, telah dideklarasikan pembentukan Taman Nasional Mutis Timau. Taman nasional ini menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Taman Nasional Mutis Timau memiliki luas 78.789 hektar. Luas tersebut meliputi kawasan eks Hutan Lindung Mutis Timau seluas 66.473,83 hektar (84,37 persen dari luas TN) serta Hutan Konservasi eks Cagar Alam Mutis Timau seluas 12.315,61 hektar (15,63 persen dari luas TN).


Pos terkait