Mayjen Purn Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Susunan Direksi 2026-2031

Aa1whl0p
Aa1whl0p

Penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026–2031



Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pengangkatan jajaran Dewan Pengawas serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masa jabatan 2026 hingga 2031. Dalam keputusan tersebut, Mayjen (Purn) dr Prihati Pujowaskito resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan menggantikan Ali Ghufron Mukti yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penunjukan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Ia menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna. Proses ini dilakukan terhadap calon-calon yang diajukan oleh Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 dalam UU tersebut mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Direksi BPJS Kesehatan, seperti diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031

Berikut adalah susunan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031:

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
  • Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
  • Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
  • Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat)

Susunan Direksi 2026–2031



Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 adalah sebagai berikut:

  • Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
  • Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
  • Akmal Budi Yulianto (Direktur)
  • Bayu Teja Muliawan (Direktur)
  • Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
  • Setiaji (Direktur)
  • Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
  • Sutopo Patria Jati (Direktur)

Menurut Rizzky, Dewan Pengawas memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan. Tugasnya mencakup pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas memiliki wewenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Sementara itu, Direksi BPJS Kesehatan bertugas melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi juga bertanggung jawab atas pengelolaan BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.

Pos terkait