MBG TV Bukan Program Pemerintah, Tidak Gunakan Dana APBN

Aa1xkn9o
Aa1xkn9o

Penegasan F-Jupnas Gizi Indonesia Terkait Program MBG TV

Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) memberikan penjelasan terkait narasi yang beredar mengenai program MBG TV. Organisasi ini menegaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif masyarakat yang independen, bukan bagian dari kebijakan pemerintah.

MBG TV adalah sebuah konten atau program tayang, bukan sebuah stasiun televisi. Inisiatif ini digagas secara mandiri dengan tujuan untuk edukasi publik di bidang ketahanan pangan dan gizi. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendukung literasi berbasis data, riset, dan keilmuan kepada masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, F-Jupnas Gizi Indonesia menyatakan bahwa organisasi tersebut tidak berada dalam struktur organisasi Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak ada hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris antara F-Jupnas dengan lembaga pemerintah tersebut.

“Forum Jupnas Gizi Indonesia tidak berada dalam struktur organisasi BGN serta tidak memiliki hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris dengan lembaga tersebut,” demikian pernyataan resmi F-Jupnas Gizi Indonesia.

Pendanaan dan Operasional MBG TV

Mengenai aspek pendanaan, F-Jupnas menyatakan bahwa tidak ada dana negara yang digunakan dalam operasional MBG TV. Seluruh kegiatan berjalan secara mandiri tanpa menggunakan dana dari BGN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun fasilitas negara.

Operasional MBG TV didukung melalui peliputan daerah oleh masing-masing anggota, penggunaan server milik pribadi, hingga pemanfaatan slot siaran kosong sebagai dukungan non-komersial.

Pertemuan dengan Wakil Kepala BGN

Terkait pertemuan dengan Wakil Kepala BGN pada 19 Februari 2026, F-Jupnas menjelaskan bahwa agenda tersebut hanya sebatas silaturahmi kelembagaan dan penyampaian gagasan. Pertemuan tersebut diklaim sebagai diskusi tentang peran masyarakat dalam literasi gizi dan tidak berkaitan dengan pembahasan anggaran.

F-Jupnas menegaskan bahwa tidak ada kerja sama proyek maupun keterlibatan struktural BGN dalam operasional MBG TV. Dukungan yang diberikan oleh BGN bersifat moral terhadap gerakan edukasi masyarakat, sehingga narasi yang mengaitkannya dengan alokasi anggaran adalah asumsi tanpa dasar fakta.

Tanggapan terhadap Pemberitaan yang Dianggap Tidak Profesional

F-Jupnas menyatakan tetap menghormati kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Namun, pihak tersebut menuntut akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap berita yang dipublikasikan oleh media.

Organisasi ini menyatakan tidak segan untuk melaporkan pemberitaan yang menyesatkan dan mengandung insinuasi tanpa bukti kepada Dewan Pers. Hal ini sebagai bentuk pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas organisasi.

Selain jalur etik, F-Jupnas memberikan peringatan hukum terkait penyebaran tuduhan tanpa bukti di media sosial. Narasi yang tidak benar dinilai dapat memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang menyerang nama baik.

Pernyataan Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia

Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, memberikan pernyataan tegas terkait independensi organisasi. “Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara. Tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rival.

Penjelasan Mengenai Istilah MBG

F-Jupnas juga memberikan klarifikasi mengenai istilah MBG dalam program. MBG merupakan akronim dari Mengawal, Mengedukasi, Menginvestigasi (M), Bakti (B), dan Generasi (G). MBG TV dimaknai sebagai representasi gerakan Media atau Bakti Generasi yang berorientasi pada edukasi dan validasi informasi publik.

Pos terkait