Operasi Penindakan Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung Timur
Pada hari Sabtu (28/2), aparat kepolisian melakukan operasi gabungan untuk menangani praktik penyelundupan timah ilegal dari Belitung Timur ke Malaysia. Operasi ini dilakukan di Desa Mayang dan Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit. Penyelundupan ini terbongkar karena adanya selisih harga yang sangat besar antara pasar lokal dan internasional, sehingga menarik minat para pelaku.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pemilik sekaligus pengelola lokasi pengolahan berinisial A diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan mitra resmi, tetapi memanfaatkan posisinya untuk menyelundupkan timah. Menurutnya, saudara A bekerja sama dengan PT Bumi Energi atau PT ABS.
Para pelaku membeli pasir timah dari penambang lokal seharga Rp180.000 per kilogram. Setelah lolos ke pasar gelap Malaysia, harganya melonjak menjadi Rp900.000 per kilogram. Selisih harga ini menjadi daya tarik utama bagi para pelaku, yang merugikan negara miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini telah melakukan empat pengiriman, masing-masing 15 ton, sehingga total timah yang diselundupkan diperkirakan mencapai 60 ton. Lonjakan harga dunia di London Metal Exchange (LME) memicu permintaan pasar gelap, khususnya di Malaysia.
Tempat Pengolahan dan Ruko Tersembunyi
Tim gabungan Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit bergerak cepat menggerebek lokasi pengolahan timah ilegal yang menggunakan alat meja goyang. Saat petugas tiba, peralatan tertata rapi namun tidak beroperasi.
Tujuan kedatangan mereka adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Modus operandi para pelaku dilakukan berlapis, mulai dari bijih timah dari tambang ilegal dikumpulkan, dimurnikan di lokasi tersembunyi, lalu dikirim melalui Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, menggunakan kapal nelayan menuju Malaysia.
Sebelumnya, 16 ton pasir timah telah diamankan dari pengungkapan di Batam, Kepulauan Riau. Penggerebekan dilanjutkan ke sebuah ruko di Desa Senyubuk yang diduga menjadi pusat administrasi dan penimbangan timah ilegal. Di ruko tersebut, polisi menemukan timbangan besar serta tumpukan pasir timah.
Temuan paling krusial adalah dokumen berupa bon transaksi yang membantu penyidik memetakan jaringan pemasok dari hulu hingga hilir. Ini sangat penting karena menunjukkan sumber pasir timah berasal dari mana dan dibeli dari siapa.
Dari ruko ini, alur distribusi timah menjadi jelas, setelah ditimbang dan didata, timah dibawa ke meja goyang untuk dimurnikan, kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Malaysia. Aktivitas ilegal memanfaatkan masa transisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang belum terbit.
Imbauan dan Komitmen Polri
Brigjen Irhamni menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik penambang ilegal maupun pihak yang memfasilitasi penyelundupan. Pengawasan terhadap alur distribusi timah kini diperketat, termasuk patroli di pantai-pantai terpencil.
Irhamni juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas serupa. “Laporkan segera kepada Kapolres Belitung Timur atau pihak kepolisian terdekat. Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara kolaboratif,” tegasnya.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri tambang untuk mematuhi regulasi. Polri berkomitmen menindaklanjuti hingga seluruh jaringan penyelundupan lumpuh, memastikan sumber daya alam Bangka Belitung dimanfaatkan bagi masyarakat, bukan negara lain.
Jaringan Berbeda dari Basel
Kepolisian menegaskan operasi penindakan timah ilegal di Belitung Timur merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya di Batam, Kepulauan Riau, namun berbeda dengan kasus serupa yang digelar di Kabupaten Bangka Selatan.
Sabtu (28/2), tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit menggerebek lokasi pengolahan bijih timah di Desa Mayang, Kelapa Kampit. Di sana, petugas menemukan meja goyang, alat pemurnian bijih timah ilegal. Para pelaku mengolah bijih timah sebelum didistribusikan.
Petugas juga menemukan dokumen yang memetakan aliran timah dari penambang hingga ruko. Dari sini, jalur distribusi timah menuju meja goyang dan selanjutnya ke Malaysia terungkap. Hingga kini, tujuh tersangka telah diamankan, termasuk pengelola jaringan dan awak kapal. Polri menegaskan komitmennya menindak tegas semua pihak yang terlibat, memperketat pengawasan jalur distribusi, serta meminta masyarakat melaporkan aktivitas serupa.
Operasi ini menegaskan bahwa sumber daya alam di Belitung harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional dan mengurangi risiko penyelundupan ke luar negeri.





