Peran Zakat dalam Sosial dan Ekonomi Indonesia
Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momen yang penuh makna bagi umat Islam di Indonesia. Di bulan ini, masjid-masjid dipenuhi jemaah yang beribadah, sementara tangan-tangan terbuka untuk membantu sesama melalui berbagai bentuk ibadah, termasuk zakat. Zakat bukan hanya sekadar bentuk ibadah, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem distribusi kekayaan yang menggerakkan roda ekonomi umat. Melalui zakat, aset dan kekayaan dari kelompok muzakki (yang memiliki kemampuan) dialirkan kepada mustahik (yang membutuhkan), sehingga menjaga daya beli dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Namun, di tengah semangat spiritual dan kesejahteraan yang ditumbuhkan oleh zakat, muncul diskursus serius yang menarik perhatian publik. Hal ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026. SK ini menurunkan standar kadar emas untuk nishab zakat menjadi hanya 14 karat. Meskipun penulis tidak ingin memasuki ruang perdebatan fikih atau hukum Islam, fokus tulisan ini adalah pada konstruksi ilmu perundang-undangan dan bagaimana UU Pengelolaan Zakat mengatur tata kelola regulasi di Indonesia.
Dualisme Masalah Regulasi
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara agama. Kebijakan publik harus lahir dari prosedur yang sah dan otoritas berwenang. Namun, dalam konteks zakat, kita menghadapi tantangan serius berupa ketidaktertiban ekosistem regulasi yang terbelah ke dalam dua permasalahan besar:
-
Perda yang Banyak dan Tidak Sinkron
Banyak daerah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur zakat. Fenomena ini menyebabkan disharmoni hukum karena aturan yang tidak sinkron antar daerah. Selain itu, penggunaan perda sebagai alat pemaksa penghimpunan zakat di daerah mengaburkan sifat zakat sebagai ibadah sukarela yang dikelola negara menjadi seolah kewajiban administratif yang koersif. -
Kekosongan Regulasi di Tingkat Pusat
Banyak mandat dari UU Pengelolaan Zakat kepada Menteri Agama (Menag) untuk membentuk peraturan turunan belum dilaksanakan. Kekosongan ini menciptakan celah yang diisi oleh peraturan-peraturan yang diterbitkan sendiri oleh Baznas. Padahal, secara hierarki, Baznas tidak memiliki kewenangan atributif untuk menggantikan peran Menag dalam menetapkan aturan yang bersifat mengatur publik (regeling).
Mandat yang Terabaikan
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 4 Ayat (5) menempatkan Menag sebagai pemegang otoritas regulasi (regulator). Sampai saat ini, Menag telah menjalankan mandatnya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, yang kemudian diubah melalui PMA Nomor 69 Tahun 2015, dan diperbarui melalui PMA Nomor 31 Tahun 2019. Ketentuan mengenai nishab seharusnya berhenti dan bersumber dari instrumen hukum ini. Persoalannya, dalam PMA tersebut interpretasi mengenai kadar karat emas tidak dijelaskan secara detail, sehingga muncul ruang abu-abu.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) melakukan interpretasi atas kekosongan teknis tersebut melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) masing-masing. Ruang ijtihad organisasional ini sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan norma di atasnya. Namun, munculnya SK Baznas yang menetapkan standar 14 karat justru mengintervensi ruang yang seharusnya diatur kementerian atau diputuskan secara otonom oleh DPS lembaga pengelola.
Overlapping Kewenangan
Ada keganjilan administratif dalam SK Ketua Baznas tersebut. Dalam bagian “Memperhatikan”, disebutkan adanya “Hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia”. Jika kebijakan ini hasil koordinasi lintas lembaga, muncul pertanyaan: mengapa produk hukumnya berupa SK Ketua Baznas dan bukan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam? Secara ilmu perundang-undangan, koordinasi lintas lembaga seharusnya bermuara pada penguatan regulasi di tingkat kementerian agar memiliki daya ikat nasional.
Menggunakan instrumen SK Baznas untuk mengatur hal yang bersifat publik adalah bentuk overlapping kewenangan yang nyata. Potensi bahaya semakin terlihat dari SK Ketua Baznas tersebut pada bagian “Memutuskan” poin keenam yang menyatakan zakat pendapatan ditunaikan dan “dibayarkan melalui amil zakat resmi.” Rumusan ini mengandung daya paksa yang secara tidak langsung menyeret LAZ untuk tunduk pada SK tersebut.
Kesimpulan: Meluruskan Kiblat
Sebagai negara hukum, proses pembentukan kebijakan publik harus dilakukan dengan tata kelola yang baik (good regulatory practice). Kebijakan yang baik tidak hanya diukur dari substansinya yang bertujuan meningkatkan distribusi aset, tetapi juga dari keabsahan prosedur pembentukannya. Jika ingin membuat kebijakan berdampak luas bagi umat, dasar hukumnya pun harus diletakkan pada instrumen yang tepat sesuai prosedur.
SK Baznas tidak berlaku dan tidak mengikat bagi LAZ. Baznas dan LAZ dalam ekosistem zakat Indonesia adalah sesama operator zakat. Baznas memang menjalankan fungsi koordinasi tetapi tidak berarti mengambil alih mandat regulasi yang secara undang-undang diberikan kepada Menag. Kementerian Agama harus segera turun tangan untuk menyesuaikan dan meluruskan kebijakan ini. Perlu ada harmonisasi aturan yang sesuai konstruksi ilmu perundang-undangan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama di bulan penuh berkah ini.
Meluruskan kiblat regulasi adalah syarat mutlak agar ekosistem zakat kita tetap sehat, profesional, dan tetap berada dalam bingkai negara hukum yang benar.





