Penjelasan Menteri Perdagangan tentang Sertifikasi Halal Produk AS
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa produk asal negara Paman Sam tetap wajib memenuhi aturan halal Indonesia.
“Ada yang bilang kalau produk makanan dan minuman dari AS masuk Indonesia bebas tanpa sertifikat halal. Memang benar begitu? Faktanya, salah besar. Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap jadi acuan utama,” ujar Budi dalam unggahan Instagram resminya.
Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan dan Minuman
Budi menjelaskan bahwa semua produk makanan dan minuman (mamin) yang masuk ke Indonesia tetap harus memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga wajib mengantongi sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan,” tambahnya.
Perjanjian Internasional Penyetaraan Halal
Indonesia dan AS memiliki perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global atau mutual recognition agreement (MRA). Praktik MRA ini umum dilakukan antara lembaga sertifikasi di dua negara. Contohnya adalah BPJPH Indonesia dan JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia).
Dengan adanya MRA, Budi menegaskan bahwa bukan berarti produk AS bebas impor tanpa label halal. Sebaliknya, proses sertifikasi bisa lebih mudah dengan melalui lembaga yang sudah memiliki MRA dengan Indonesia.
“Artinya, sertifikasi halal dari lembaga halal di AS dapat diakui, selama memenuhi standar halal Indonesia,” jelasnya.
Standar Tetap Dipertahankan
Budi menekankan bahwa MRA bukan berarti standar diturunkan. Produk yang masuk tetap harus sesuai dengan ketentuan nasional tanpa mengurangi pengawasan.
“Kalau ada makanan minuman yang mengandung konten non halal? Ya wajib diberi keterangan non halal, agar konsumen juga terlindungi,” tambahnya.
Ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal
Dokumen Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) Indonesia—AS menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk asal AS dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Ketentuan baru terkait sertifikasi halal tersebut tercantum dalam Article 2.9 dan Article 2.22 yang mengatur ketentuan halal untuk produk manufaktur, pangan, dan pertanian asal AS.
Dalam Article 2.22 tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian, Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Lembaga Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
“Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun bukan, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan,” lanjutnya.
Sertifikasi untuk Produk Manufaktur
Dalam Article 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Manufaktur, disebutkan bahwa dengan tujuan memfasilitasi ekspor AS atas produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk asal AS dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Dokumen tersebut juga berbunyi bahwa Indonesia membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk kontainer yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
“Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk sebagai halal guna diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
“Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi Halal AS memperoleh pengakuan oleh otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” pungkasnya.





