Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa seluruh produk yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) tetap wajib memiliki sertifikat halal. Pernyataan ini bertujuan untuk menanggapi anggapan bahwa produk impor AS dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi.
“Produk AS tetap harus mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap menjadi acuan utama,” ujar Budi dalam akun Instagram resminya, seperti dikutip Selasa (24/2).
Untuk produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia, sertifikat halal tetap diperlukan. Aturan ini berdasarkan ketentuan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sementara itu, produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, produk yang tidak halal juga harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasannya.
BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Harus Punya Dua Label Halal
BPJPH memastikan bahwa setiap produk asal AS yang masuk ke Indonesia memiliki dua label halal sekaligus.
“Label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), dalam siaran pers, dikutip Selaya (24/2).
MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. MRA ini salah satunya sudah dijalin lama dengan AS.
Ketika otoritas halal di sana sudah memberi label halal, maka Indonesia tidak perlu lagi memberikannya sejak tahap awal. “Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.
MUI Minta Masyarakat Tak Beli Produk AS yang Tidak Punya Sertifikat Halal
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi menyampaikan bahwa sejak otoritas halal masih dipegang oleh MUI, kerja sama dengan lembaga halal AS sudah terjalin.
Misalnya, ketika barang dari AS sudah bersertifikat halal berdasarkan lembaga di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dari awal.
“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.
Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
Sekretaris Kabinet Teddy menyampaikan bahwa produk AS yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal dan izin BPOM.
“Artinya tidak ada penghapusan kewajiban halal dalam kerja sama dagang Indonesia-AS,” tulisnya.
Kendati demikian, dalam postingan tersebut disebutkan bahwa Indonesia dan AS memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global.
MRA ini biasanya dilakukan oleh lembaga sertifikasi antar dua negara. Melalui perjanjian ini, perdagangan kedua negara tidak dilakukan secara bebas tanpa label halal, tapi untuk mempermudah sertifikasi.
Dia menyebut sertifikat halal dari lembaga halal di AS dapat diakui, selama memenuhi standar halal Indonesia.
“Jadi MRA bukan menurunkan standar, tapi memastikan produk yang masuk tetap sesuai ketentuan nasional tanpa mengurangi pengawasan,” tulisnya.
Proses Sertifikasi Produk Halal
Proses sertifikasi produk halal di Indonesia melibatkan beberapa tahapan. Pertama, produk harus memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Setelah itu, produk akan diverifikasi oleh lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah.
Bagi produk impor, seperti dari AS, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi lokal di negara asal dapat diakui, selama memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.
Namun, proses ini tetap dilakukan secara ketat agar tidak ada produk yang melewati pengawasan. Dengan adanya MRA, proses sertifikasi bisa lebih efisien tanpa mengurangi tingkat keamanan produk.
Pentingnya Sertifikat Halal bagi Konsumen
Sertifikat halal sangat penting bagi konsumen Muslim di Indonesia. Produk yang memiliki sertifikat halal menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan memperhatikan label halal pada kemasan produk. Jika produk tidak memiliki sertifikat halal, maka sebaiknya tidak dibeli.
Selain itu, konsumen juga diminta untuk memahami bahwa produk impor, termasuk dari AS, tetap wajib mengikuti aturan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya sistem sertifikasi yang jelas, masyarakat dapat mempercayai kualitas dan kehalalan produk yang mereka beli.





